IMPLIKASI HUKUM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TERKAIT JUAL BELI SAHAM YANG TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TEBATAS

Rahmi Pambpha Patresia M, T. Keizerina Devi Azwar, Rudy Haposan Siahaan, Detania Sukarja

Abstract


Jual beli saham pada Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar dapat mengatur persyaratan keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, jual beli saham tersebut juga mempunyai keharusan disetujui oleh organ Perseroan Terbatas yaitu Rapat Umum Pemegang Saham. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diawali dengan proses pemanggilan merujuk pada Pasal 81 UUPT. Mekanisme peralihan hak atas saham Perseroan Terbatas dengan jual beli, waris, maupun pelelangan, segala bentuk peralihan hak atas sahamnya wajib dilakukan dengan akta pemindahan. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terkait jual beli saham Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diawali dengan proses pemanggilan mengacu pada Pasal 82 UUPT. Ketidak sesuaian pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terkait jual beli saham dengan adanya gugatan pada Pengadilan Tinggi, berimplikasi hukum batalnya akta PKR, seluruh RUPS termasuk perubahan Aaggaran Dasar Perseroan Terbatas.

 

Kata kunci: implikasi, jual beli, saham, perseroan, terbatas

Full Text:

PDF

References


Azizah. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Malang: Setara Press.

Harahap, M. Yahya. 2009. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Karissa, Nadhila Rianda, David Maruhum Lumbang Tobing. 2022. “Status dan Peralihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas Milik Pemegang Saham yang Meninggal Dunia”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP). Vol. 6 No. 4, hlm. 4.

Khairandy, Ridwan. 2014. Hukum Perseroan Terbatas. Yogyakarta: FH UII Press.

Kurniawan. 2014. “Tanggungjawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif”. Mimbar Hukum. Vol. 26, No. 1, hlm. 75.

Nadapdap, Binoto. 2020. Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007). Jakarta: Permata Aksara.

Noor, Rinaldy Ridwan, dan Paramita Prananingtyas. 2020. “Prinsip Surat Kuasa Mutlak Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa”. Jurnal Cendekia Hukum. Vol. 5, No. 2, hlm. 232.

Prasetya, Rudhi. 2011. Teori dan Praktek Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika. Simanjuntak, P.H.N. 2017. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Wibowo, Sofen Evin Roeshadi. 2021. “Analisi Yurudis Pembatalan Peralihan Saham Suatu Perusahaan Yang Disebabkan Oleh Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Yang Cacat Hukum (Studi Kasus: Putusan Kasasi Nomor 1580 K/PDT/2018)”. Visi Sosial Humaniora. Vol. 2, No. 2, hlm. 307.

Widjaja, Gunawan. 2008. Hak Individu & Kolektif Para Pemegang Saham. Jakarta: Forum Sahabat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.