PROSES PEMBUATAN AKTA WASIAT UMUM BAGI PASIEN TERINFEKSI COVID-19 YANG SEDANG DIISOLASI DI RUMAH SAKIT

Irham Noorhasyim

Abstract


Pelaksanaan WFH (Work from Home) yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 telah merubah gaya hidup masyarakat dunia termasuk dunia notaris. Salah satunya adalah ketentuan yang termaktub dalam UUJN bahwa para pihak hadir dalam pembuatan akta misalnya akta pembuatan wasiat. Adanya aturan WFH bagi semua pihak tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 17 UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2014 terkait larangan untuk meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, kondisi WFH dan social distancing tersebut tentu akan membatasi pelaksanaan tugas jabatan notaris. Berdasarkan hasil penelitian penerapan konsep cyber notary merupakan salah satu alternatif untuk menghindari dari ketentuan yang mengharuskan para pihak hadir dalam pembuatan akta Notaris.

Kata Kunci :  Akta, Wasiat, Pasien, Covid-19, Rumah Sakit

 

Full Text:

PDF

References


Afandi, Ali. 2017. Hukum Waris, Hukum Keluarga, dan Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jakarta: Rineka Cipta.

Arliman, Laurensius. 2018. “Politik Hukum Kenotariatan Pasca Perubahan Undang- Undang Jabatan Notaris bagi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya”. Dialogica Jurnal. Vol. 9. No. 2. Faculty of Law, Maranatha Christian University, hlm. 116.

Hadjon, Philipus M., “Formulir Pendaftaran Tanah Bukan Akta Otentik”, Surabaya Post, 31 Januari 2021,hlm 3.

Harahap, Yahya. 2003. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama.

Jakarta: Sinar Grafika.

Perangin, Effendi. 2008. Hukum Waris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Perpustakaan Universitas Sumatera Utara http://library.usu.ac.id/download/fh/tesis-arwin engsun.pdf, 28 September 2021, jam 16.00 WIB

Satrio, J. 2019. Hukum Waris. Bandung: Alumni.

Subekti. 2015. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Suhardjono,” Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum”, Varia Peradilan 123,2015, hlm. 133-135.

Tamakiran. 2019. Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum. Bandung: Pioner Jaya.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.