KAJIAN HUKUM ASAS PACTA SUNT SERVANDA DALAM PERJANJIAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 99/PU-XVIII/2020

Lenny Verawaty Siregar, Adi Mansar

Abstract


Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda yang menjadi objek jaminan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu. Pada dasarnya jaminan fidusia tidak lepas dari suatu kontrak atau perjanjian. Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan dalam kontrak, maka pihak tersebut wajib menerima konsekuensi atau akbat hukum yang telah disepakati bersama. Pada prakteknya sering terjadi konflik atau perselisihan antara kreditur dengan debitur atas tindakan wanprestasi. Perjanjian dengan jaminan fidusia oleh pihak kreditur kepada debitur harus dilaksanakan dengan itikad baik dengan menggunakan asas pacta sunt servanda (janji harus ditepati). Berikut permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana kepastian Hukum terhadap perjanjian para pihak sesuai dengan Asas Pacta Sunt Servanda untuk Pihak yang telah Wanprestasi. Penelitian hukum ini menghasilkan bahwa hak dan kewajiban pihak lessor dan lessee wajib tercantum dalam isi perjanjian yang telah disepakati dan disertakan klausula yang menyatakan kapan lahirnya wanprestasi atau kapan dinyatakan salah satu pihak telah melakukan wanprestasi. Sehingga dapat memberi suatu kepastian hukum atas aturan yang menyatakan kapan jaminan fidusia dapat dieksekusi. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 99/PU- XVIII/2020, maka hak-hak dari pihak lessee dapat terlindungi dari tindakan semena-mena yang dilakukan pihak lessor.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Jaminan, Fidusia, Eksekusi


Full Text:

PDF

References


Badrulzaman, Mariam Darus. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Ikthasar Indonesia. Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka.

Fanani, Ahmad Zaenal. 2011. “Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakim”. Varia Peradilan. No. 304 Maret 2011, hlm. 3.

Friedman, W. 1994. Legal Theory, pent. Muhammad Arifin. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Cetakan Kedua.

Rustam, Riky. 2017. Hukum Jaminan. Yogyakarta: UII Press.

Salim HS. 2008. Hukum Kontrak, Teori & Tekriik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Satrio, J. 1995. Hukum Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sidharta. 2010. Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Sofwan, Sri Soedewi Nasjchoen. 1982. Hukum Perjanjian. Yogyakata: UGM Press.

Subekti, R. 1993. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti. Sudarsono. 2007. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sudikno. 2008. Ilmu Hukum. Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Susanto, Nur Agus. 2014.“Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012”. Jurnal Yudisial. Vol. 7. No. 3, hlm. 217.

Syahmin AK. 2006. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Tujuan Hukum. http://statushukum.com/tujuan-hukum.html diunduh pada tanggal 21 Mei 2022, pukul 21.00 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.