DASAR PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 869 K/PDT/2021 TERKAIT PEMBATALAN SURAT KUASA MENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Muhammad Ifandi Pohan

Abstract


Salah satu pembatalan akta kuasa menjual yang telah dibuat oleh Pejabat Notaris terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 869 K/Pdt/2021. Atas pembatalan akta kuasa menjual yang dibuat oleh Notaris pada putusan tersebut menjadi persoalan tertutama bagi pemberi dan penerima kuasa, padahal akta kuasa menjual itu merupakan bagian dari akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Notaris, namun hakim menganggap terdapat kekeliruan dalam pembuatannya. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 869 K/Pdt/2021 terkait pembatalan surat kuasa dalam perjanjian jual beli tanah adalah telah tepat dan benar dalam putusan tersebut, karena ata sepakat hanya oleh sebahagian dari ahli waris dimana yang diperjanjikan tersebut didalamnya ada hak-hak dari ahli waris yang lainnya yang tidak mengetahui adanya Surat Pernyataan dan Kuasa, dan ketika Surat Pernyataan dan Kuasa dan ada dua ahli waris yang belum cakap bertindak secara keperdataan menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga atas Surat Pernyataan dan Kuasa yang dibuat oleh sebahagian ahli waris Husen adalah cacat hukum sehingga harus dinyatakan Surat Pernyataan dan Kuasa tersebut batal karena cacat hukum dalam pembuatannya.

 

Kata Kunci : Pertimbangan, Pembatalan, Surat Kuasa, Jual Beli, Tanah


Full Text:

PDF

References


Halili, Faizal Umar. 2002. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah Sertifikat Berdasarkan Akta Pengikatan Jual-beli”. Jurnal Ilmu Hukm. Vol. 1. No. 2, hlm. 72.

Khairandy, Ridwan. 2004. Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: UI Press.

Khairandy, Ridwan. 2013. Hukum Kontrak Indnesia Dalam Perspektif Perbadingan.

Yogyakarta: UII Press.

Putro, Widodo Dwi, et.al. 2016. Penjelasan Hukum: Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah. Jakarta: LeIP.

Subekti, R. 2015. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.