PELAKSANAAN ROYA PARTIAL OBJEK HAK TANGGUNGAN SECARA KONVENSIONAL DI KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG

Nahor Togarma

Abstract


Pemerintah Indonesia telah merubah pelaksanaan tata cara pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan berbasis elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (HT-el). Roya Partial Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 2 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan ini merupakan penyimpangan dari sifat Hak Tanggungan yang tidak dapat dibagi-bagi, sehingga Roya Partial dapat dilaksanakan dengan syarat janji adanya Roya Partial diperjanjikan terlebih dahulu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Pemberian Hak Tanggungan Secara Elektronik bagi Kreditor dan PPAT selalu diawali dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dihadapan PPAT antara Pemberi Hak Tanggungan dengan Kreditor. APHT tersebut telah memenuhi kualifikasi sebagai Akta Autentik baik dari sisi Prosedur, Substansi dan Wewenang PPAT yang meresmikannya. APHT tersebut kemudian didaftarkan oleh PPAT pada Kantor Pertanahan setempat secara Elektronik dalam waktu selambatnya 7 hari setelah APHT diresmikan yang menjadi dasar untuk diterbitkannya Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik oleh Kantor Pertanahan. Sertipikat Hak Tanggungan tersebut dimohon dan dicetak oleh Kreditor Penerima Hak Tanggungan dengan membayar PNBP yang telah ditentukan.

 

Kata Kunci : Roya Partial, Hak Tanggungan, Konvensional, Pertanahan


Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib, Lutfi Walidani. 2018. “Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2859K/PDT/2011)”. Jurnal Penelitian, UMANI (Hukum Dan Masyarakat Madani). Vol. 8. No.2,hlm. 119.

Imanda, Nadia. 2020. “Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik”. Jurnal Hukum Kenotariatan, Notaire. Vol. 3. No. 1, hlm. 158.

Jafar, M. 2001. “ Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun Sebagai Obyek Hak Tanggungan”. JurnalHukum Toposantaro. Vol. 2. No.5, hlm. 42.

Kansil. C.S.T. 1997, Pokok-Pokok Hukum Hak Tanggungan Atas Tanah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kashadi. 2000. Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia. Semarang: Badan Penerbit UniversitasDiponegoro.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 perihal Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Menteri Negara Agraria/ KepalaiBadan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketenluan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sjahedini, Sutan Remy. 1999. Hak Tanggungan, Asas-asas, Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi oleh Perbankan (suatu kajian mengenai Undang- Undang Hak Tanggungan). Edisi Kedua,Bandung : Penerbit Alumni.

Sumardjono, Maria S.W. 1997. “Prinsip Dasar dan Isyu Di Seputar UUHT”, Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 1, hlm. 37.

Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 600- 1900 Tahun 2003 Tentang Pengenaan Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan, Pendaftaran Tanah, Pemeliharaan Data Pertanahan dan Informasi Pertanahan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Tentang Hak Tanggungan Alas TanahBeserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Wawancara dengan Ibu Dewi Ratih Setya Wulandari, Staf Seksi penetapan hak dan pendaftaran Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang, pada hari Senin, tanggal 06 Februari 2023, Pukul 10.30 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.