Kajian Hukum Kekuatan Persetujuan Anak Atas Perjanjian Jual Beli Tanah Waris Yang Dilakukan Ibu

Khairul Imam Amran

Abstract


Dinamika permasalahan hukum perjanjian jual beli harta warisan dilakukan oleh ibu yang objeknya berupa tanah yang dijual tanpa sepengetahuan anak sebagai ahli waris. Artinya bahwa salah satu ahli waris berupaya untuk menguasai tanah warisan tanpa ingin berbagi dengan ahli waris lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum persetujuan anak yang namanya tidak tercantum dalam perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh ibu. Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh ibu tanpa persetujuan anak sebagai ahli waris. Bagaimana akibat hukum jual beli tanah waris yang dilakukan ibu tanpa persetujuan anak. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari bahan-bahan pustaka (data sekunder). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Kekuatan hukum persetujuan anak yang namanya tidak tercantum dalam perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh ibu, akta jual beli yang dilakukan ibu tanpa sepengetahuan anak sebagai ahli waris batal demi hukum oleh Putusan Pengadilan sebagai akibat ditemukannya cacat hukum dalam pembuatannya, yaitu jual beli tersebut dilakukan tanpa persetujuan anak sebagai ahli waris, namun terhadap pembeli yang beritikad baik dalam proses jual beli tanah tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keabsahan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh ibu tanpa persetujuan anak sebagai ahli waris, Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997,  hal ini untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah tersebut, serta persetujuan para ahli waris atas penjualan tanah waris tersebut. Pasal 833 ayat (1) jo Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata apabila ibu melakukan jual beli tanah warisan harus mempunyai persetujuan anak-anaknya sebagai ahli waris, akan tetapi jika tanah tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat suaminya meninggal dunia, maka anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta bersama sebagai warisan dari ayah. Akibat hukum jual beli tanah waris yang dilakukan ibu tanpa persetujuan anak, sesuai dengan ketentuan Pasal 1471 KUHPerdata di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.

Full Text:

PDF

References


Al Rashid, Harun 2007, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah (Berikut Peraturan-peraturannya), Jakarta: Ghalia.

Afandi, Ali. 2000, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta.

Agustina, Rosa. 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: FH Univesitas Indonesia Pascasarjana.

Ali, Achmad. 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Toko Gunung Agung.

Ali, Zainuddin.2008, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Amanat, Anisitus 2000, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Jakarta: Raja Grafindo.

Artha, Windari Ratna 2014, Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Asikin, Zainal. 2015, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta: Kencana Muhammad, Abdulkadir.1986. Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni,

Bungin, Burhan. 2003, Analisa Data Penelitian, Pemahaman Filosofis, Dan Metodelogi Kearah Pengusaha Modal Aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Djamil, M. Nasir. 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Effendi, Bachtiar. 1993, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Bandung: Alumni

Fea, Dyara Radhite Oryza. 2016, Buku Pintar Mengurus Sertifikat Tanah dan Perizinannya, Cetakan pertama, Yogyakarta: Buku Pintar.

Harahap, M. Yahya 2003, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika.

H.S, Salim. 2010. Perkembangan Hukum Kontrak Innomimaat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. I. Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta.

Koesnan, R.A. 2005, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung: Sumur.

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, halaman 29-31

Fajar, Mukti et al., 201,5, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Fuady, Munir 2003, Aliran Hukum Kritis paradigma ketidak Berdayaan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harsono, Boedi. 2004, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan.

Harahap, M Yahya. 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.

Kamello, Tan dan Syarifah Andriati,2011, Hukum Orang Dan Keluarga, Medan: USU.

Khairandy, Ridwan. 2014, Hukum Kontrak Indonesia, Cetakan Kedua, Yogyakarta: FH UII Press

Kolkman, Wilbert D. et.al., 2012, Hukum Tentang Orang, Hukum Keluarga Dan Hukum Waris Di Belanda Dan Indonesia, Denpasar: Pustaka Larasan; Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen.

Komaruddin dan Yooke Tjuparmah Komaruddin, 2000, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Jakarta: Bumi Aksara.

Kuncaro, NM. Wahyu. 2014, Waris Permasalahan dan Solusi, Jakarta: RAS

Kusumaatmadja, Mochtar Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum, Bandung: Universitas Padjajaran, Bina Cipta.

Lubis, M Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Madju.

Machmud, Syahrul. 2008, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Bandung: Mandar Maju.

Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perdata Indonesia cetakan kelima. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marsaid, 2015, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid AsySyari’ah) Palembang: NoerFikri.

Maliala, Djaja S. 2008, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Bandung: Nuansa Aulia

Martosedono, 1998. Hukum Waris, Semarang: Dahara Prize.

Marzuki, Peter Mahmud 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Moeliono, Anton M. 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Muhammad, Abdulkadir. 2010, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya

Nasriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Naja, H.R Daeng.2006, Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis, Bandung: Citra Aditya.

Nasution, Bahder Johan 2008, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Parlindungan, A.P. 1999, Pendaftaran Tanah Indonesia, Bandung: Mandar Maju

Perangin, Effendi, 1986. Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: Rajawali.

Perangin, Efendi. 1994, Praktik Jual Beli Tanah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Prodjodikoro, R. Wirjono. 1994, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung:Sumur.

Rahardjo, Satjipto 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas.

Rato, Dominikus 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Rhofiq, Ahmad 2003, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rofiq, Ahmad,1997. “Hukum Islam Di Indonesia”, Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Santoso, Urip.2010.Pendaftaran Dan Peralihan Hakatas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Setiawan, R. 1999, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Cetakan ke-6, Bandung: Putra A Bardin.

Singarimbun, Masri dan Sifian Effendi, 1998. Metode Penelitian Survei, Jakarta: LP3ES.

Sjarif, Surini Ahlan dan Elmiyah. Nurul. 2006. Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan Menurut Undang- Undang. Jakarta: Kencana.

Soimin, Seodharyo. 2001. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekito, Sri Widoyati Wiratmo. 1989. Anak dan Wanita Dalam Hukum, Jakarta: LP3ES.

Setiono, “Rule of Law”, 2004, Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

Subekti, R dan R. Tjitrosudibio,2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita.

Suparman, Eman.2018.Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW cetakan kelima (Revisi). Bandung: Refika Aditama.

Suryabrata, Samadi 1998, Metodologi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pers

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Soeroso, R. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. VII. Jakarta: Sinar Grafika.

Sugiyono 2005. Memahami Penelitian Kualitaif. Bandung : Alfa Beta.

Sutedi, Adrian 2013, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Syahrani, Riduan. 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Syarifin, Pipin. 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Pustaka Setia.

Utomo, Setiawan Budi. 2003, Fiqh Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Jakarta: Gema Insani.

Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi, 2004, Jual Beli, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Widjaja, Gunawan. 2005, Memahami Prinsip Keterbukaan dalam Hukum Perdata, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Wirawan, 2013, Konflik dan manajemen Konflik Teori, Aplikasi dan Penelitian Jakarta: Salemba Humanika, halaman. 200.

Zuhdi, Masjfuk.2003, Studi Islam, Jilid III, Jakarta: Raja Grafindo.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.