Optimalisasi Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Secara Online Demi Kepastian Hukum Diera Transformasi Digital

Mia Noviantika Sari Hrp

Abstract


Peran notaris ini lebih bersifat pencegahan atau preventif akan terjadinya masalah hukum di masa datang dengan membuat akta otentik terkait dengan status hukum, hak dan kewajiban seseorang dalam hukum, dan lain sebagainya yang berfungsi sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan yaitu dalam hal terjadi sengketa hak dan kewajibannya itu. Telah terjadi perubahan penginputan data akta dari manual ke sistem online dengan harapan bahwa dalam pendaftaran dan pengesahan dapat berjalan lebih efisien dan lebih efektif, dalam pelaksanaan menggunakan layanan Ditjen AHU Online tersebut tetap membutuhkan peran Notaris yang membuat akta. Tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi masalah yang dapat menjadi kendala khususnya terkait dengan peran dari Notaris. Kendala yang dapat terjadi antara lain, kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang layanan Ditjen AHU, kurangnya keterampilan dalam mengoperasikan komputer dan internet sebagai sarana yang paling utama dalam layanan Ditjen AHU secara online. Penelitian ini menggunakan teori sistem hukum, teori kepastian hukum, teori kewenangan, teori peran dan teori tanggung jawab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode dengan cara pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan (library research) yaitu dengan cara meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer seperti buku-buku ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan data-data yang diperoleh dengan cara wawancara dengan notaris untuk sebagai data tambahan yang berkaitan dengan penelitian, yang sumber penelitian terhadap optimalisasi pendaftaran badan hukum secara online. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan penulis bahwa Perubahan dari sistem manual ke sistem elektronik atau secara online diharapkan agar dalam pendaftaran atau pengesahan tersebut dapat berjalan lebih efisien dan lebih efektis. Tidak berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dalam ketentuan yang baru ini di dalam pelaksanaannya tetap membutuhkan peran notaris. Di dalam pelaksanaan sistem adminitrasi badan hukum online tidaklah tertutup kemungkinan adanya suatu permasalahan yang dapat menjadi kendala khususnya terkait dengan peran dari notaris. Kendala-kendala yang dapat terjadi antara lain adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang sistem adminitrasi badan hukum, kurang terampil dalam mengoperasikan komputer maupun internet sebagai sarana utama dalam sistem adminitrasi badan hukum secara online, dan kekurangan-kekurangan lainnya. Dalam hal keadaan demikian maka notaris memiliki wewenang untuk melimpahkan tugas pengadministrasian tersebut kepada orang lain pekerjaan yaitu karyawannya.

Full Text:

PDF

References


Arum, Reza Mulya. 2023. “Kajian Yuridis Terhadap Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (Ahu) Online”. dalam Jurnal Kabilah : of Social Community, Vol. 8, No. 2. hlm 145-146.

Ardhilla, Rhahma Hasta. 2021. “Efektivitas Pasal 2 Ayat (2) Pp N0. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar PT (Perseroan Terbatas) Dalam Proses Pendirian Pt (Perseroan Terbatas) Di Notaris Kota Malang”. dalam Jurnal Signifikan Humaniora, Vol, 2, No. 1, hlm 4.

Azwar, Astria. 2016. “Eksistensi Akta Pendirian Perseroan Terbatas Akibat Gangguan Pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)”. dalam Jurnal Mitra Pembangunan Hukum, Vol. 1, No. 2, hlm 67.

Asriannor, Muhammad Afdal Zikri, Muhammad Indra Gazali, Riski Dwi Nugraha. 2025. “Tantangan Dan Peluang Profesi Notaris Diera Digital”. dalam Jurnal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 2, No. 2, hlm 2043.

Abdillah, Satrio, Hamanda Hadi Saputra. 2025. “Urgensi Regulasi Cyber NotaryDalam Mendukung Kepastian Hukum DiEra Digital”. dalam Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 1, hlm 7.

Agustin, Arini Sri, Fauziyyah Kamila Zayyan, Siti Nurhasanah. 2024. “Membangun Pelatihan Sdm Siap Kerja: Tantangan Dan Solusi Dalam Sistem Pendaftaran Online Di Balai Latihan Kerja Jember”. dalam Jurnal Pelita Pengabdian, Vol. 2, No. 1, hlm 134.

Bungdiana, Desy, Arsin Lukman. 2023. “Efektivitas Penerapan Cyber Notary Dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Notaris Pada Era Digital”. dalam Jurnal lmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 7, No. 1, hlm 312.

Chalid, Muhammad Ricky Ilham.2022. “Hambatan Dan Prospek Hukum Penyelenggaraan Jasa Notaris Secara Elektronik Di Indonesia Memasuki Era Society 5.0”. dalam Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52, No. 1, hlm 253.

Dikrurahman, Diky. 2024. “Kepastian Hukum Terhadap Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum RI”. dalam Jurnal Action Research Literate”, Vol. 8, No. 3, hlm 647.

Falillah, Muhammad Fariz. 2024. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Digital terhadap Peran Notaris”, dalam Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi, Vol. 2, No. 3, hlm 56.

Gumilang, Tia Sanitra. 2019. “Pertanggungjawaban Notaris dan Akibat Hukum Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum”. dalam Jurnal Lex Renaissance, Vol. 1, No. 4, hlm 155.

Hutapea, Christine Willyam, Rahmida Erliyani, Anang Shophan Tornado. 2023. “Konsep Menghadap Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Perkembangan Cyber Notary”. dalam Jurnal Collegium Studiosum, Vol. 6, No, 1, hlm 137.

Lumbantobing, Fariz Van Basten, Komang Adi Sastra Wijaya. 2025. “Digitalisasi Pelayanan Hukum di Indonesia melalui Website AHU Online sebagai Inovasi Pelayanan Publik pada Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali”. dalam Jurnal Business and Notary (ELJBN), Vol. 3, No. 3, hlm 3.

Lubis, Ikhsan, Duma Indah Sari Lubis, Andi Hakim Lubis. 2025. “Rekonstruksi Hukum Cyber Notary Law Untuk Menjaga Kepercayaan, Integritas dan Keadilan Dalam Sistem Hukum”, dalam Jurnal Notaire, Vol. 8, No. 1, hlm 67.

Lany, Arman. 2015. “Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”. dalam Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, hlm 307.

Mahmudi, Ridho Noor. 2024. “Pendaftaran Dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021”. dalam Jurnal Lex Positvis, Vol. 2, No. 11, hlm 1299.

Nariswari, Anak Agung Istri Intan Argyanti, Putu Tuni Cakabawa Landra. 2020. “Peran Notaris Dalam Hal Perolehan Pengakuan Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)”. dalam Jurnal Hukum Kenonatariatan, Vol. 5, No. 3, hlm 608.

Primananda, Eko, Wukir Ragil, Dian Puji Simatupang. 2021. “Analisis Penerapan Sistem Ahu Online Pada Ditjen Ahu, Kemenkumham Republik Indonesia: Suatu Kajian Yuridis Normatif”. dalam Jurnal Meta-Yuridis, Vol. 4, No. 1, hlm 135.

Permatasari, Erina, Lathifah Hanim. 2017. “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online”. dalam Jurnal Akta, Vol. 4, No. 3. hlm 402-403.

Perangin-angin, Evi Veronika. “Juridical Analysis On The Failure Of Validation And Registration Of Limited Libility Companies, Foundations, And Fiduciary Collateral Through Ahu (General Legal Administration) On Line System”. dalam Jurnal Program Studi Magister Kenotariatan, hlm 9.

Rizkia, Nanda Dwi, Hardi Fardiansyah. 2022. “Peran Notaris Dalam Transformasi Digital Dalam Rangka Kesejahteraan Masyarakat Indonesia”. dalam Jurnal Hukum Sasasna, Vol.8, No. 2, Nopember 2022, hlm 314.

Ramalus, Alex. 2023. “Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaedah Pembuatan Akta Notaris Dan Ppat Terkait Berhadapan Oleh Para Pihak”. dalam Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 1, No. 1, hlm 14.

Salim, Fauzan. 2022. “Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)”. dalam Jurnal Recital Review, Vol. 2, No. 2. hlm 143.

Suryawan, I Gede Agus Yudi, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. 2020. “Tanggung Jawab Notaris Menggunakan Layanan Ditjen Ahu Online Dalam Hal Pendaftaran Akta Dan Pengesahan Badan Hukum”. dalam Jurnal Hukum Kenotariatan : Fakultas Hukum, Vol. 5, No. 3. hlm 493.

Sari, Riftia Anggita Wulan, Jawade Hafidz. 2017. “Implementasi Kepastian Hukum Akta Notaris Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”. dalam Jurnal Akta, Vol. 4, No. 4, hlm719.

Setyawan, Adam Azis Rachma. 2017. “Implementasi Pendirian Perseroan Terbatas Oleh Notaris Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016”. dalam Jurnal Prifat Law, Vol. 5, No. 1, hlm 51.

Wibowo, Hanny Filda, Aditya Yuli Sulistyawan. 2025. “Peran Notaris Dalam Penerapan Etika Profesi Terhadap Perkembangan Cyber Notary”. dalam Jurnal Notarius, Vol. 18, No. 1, hlm 96.

Zulfikar, Indri Meiliawati. 2025. “Tantangan Yuridis Dan Harmonisasi Regulasi Kedudukan Akta Notaris Dalam Pembuktian Perjanjian Elektronik Di Era Digital Indonesia”. dalam Jurnal Kajian Hukum, Vol. 4 No. 1, hlm 13.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.