Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Akibat Perjanjian Perkawinan Pasca Perkawinan Dilangsungkan

Indah Dewi Hariutami Rambe

Abstract


Perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan akan tetapi pasca keluarnya putusan MK, Pasal 29 UU Perkawinan ayat (1) penambahan frasa “…selama dalam ikatan perkawinan…”, mengakibatkan pembuatan perjanjian perkawinan tidak lagi harus dilakukan pada saat sebelum atau pada saat hari dilangsungkannya perkawinan, melainkan pasangan suami isteri dapat membuat perjanjian perkawinan selama ikatan perkawinan sedang berlangsung. Kemudian di ayat (1) juga terdapat penambahan frasa “…perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris”. Sebelum adanya putusan ini, pengesahan perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan. Akan tetapi pasca putusan MK, notaris juga diberikan kewenangan untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pembuatan perjanjian perkawinan, serta menganalisis akibat hukum perjanjian perkawinan, dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak ketiga akibat perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan menggunakan 2 metode pendekatan yaitu berupa pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan historis. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, serta hasil penelitian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Prosedur pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat selama perkawinan berlangsung pada akta perkawinan diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 472.2/5876/Dukcapil mengenai “Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan” pada tanggal 19 Mei 2017. Akibat hukum perjanjian perkawinan: akibat hukum bagi kedua belah pihak, karena perjanjian tersebut tetap mengikat kepada kedua belah pihak, sedangkan untuk pihak ketiga, apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan maka akibat hukumnya perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melindungi pihak ketiga atas perjanjian perkawinan yang dibuat pada masa perkawinan, diantaranya: (a) perjanjian perkawinan seharusnya dibuat dihadapan Notaris; (b) Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan itikad baik para pihak; (c) Perjanjian perkawinian wajib dicatatkan oleh petugas pencatat perkawinan.

Full Text:

PDF

References


A. Damanhuri H.R, 2007, Segi-Segi Hukum Perjanjian Kawin Harta Bersama, Mandar Maju, Jakarta

Adelin, Jeanita, 2013, Status Hukum Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang perkawinan (Analisis Kasus Putusan Nomor 69/Pdt.G/2010/PN.Dps), FH UI, Jakarta

Adjie, Habib, 2009, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung

Afandi, Ali, 2004, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta

Andasasmita, Komar, 1990, Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasannya, Cetakan Kedua, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Jawa Barat, Bandung

Arifin, Syamsul, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Medan Area University Press

Budiono, Herlien, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bungin, Burhan, 2003, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta

D.Y. Witanto, 2012, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin (Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan), Prestasi Pustakaraya: Jakarta

Faisal, Sanapiah, 1989, Format-Format Penelitian Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ghazaly, Abd. Rahman, 2013, Fiqih Munakahat, Kencana, Bogor

Hadikusuma, Hilman, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya

Hartono, Sunaryati, 1994, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung

Hasan, Muhammad Ali, 2003, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, Siraja, Jakarta

Ibrahim, Johnny. 2017. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing

Iriyanto A. Baso Ence, 2008, Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi (Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi), P.T. Alumni, Bandung

J. Satrio, 1993, Hukum Harta Perkawinan, Citra Aditya Bhakti, Bandung

JJ. Warisman, 1996, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Jilid I, UI Pers, Jakarta

Jan Michael Otto, 2003, Kepastian Hukum di Negara Berkembang, Terjemahan Tristam Moeliono, Komisi Hukum Nasional, Jakarta

Jehani, Libertus, 2008, Perkawinan Apa Resiko Hukumnya ?, Cetakan Pertama, Forum Sahabat, Jakarta

Koentjaraningrat, 1980, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Cet. III, Gramedia, Jakarta

Kartasapoetra, Rie. G., 1998, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Cetakan 1, Bina Aksara, Jakarta

Kelly, Gary Slapper and David, 2010, The English Legal System, Routledge, England

Komaruddin, Komaruddin dan Yooke Tjuparmah, 2000, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Bumi Aksara, Jakarta

Lubis, M. Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo, Jakarta

Manaf, Abdul, 2006, Aplikasi Asas Equalitas Hak Dan Kedudukan Suami Dalam Penjaminan Harta Bersama Pada Putusan Mahkamah Agung, Mandar Maju: Bandung

Moch. Isnaeni, 2016, Hukum Perkaawinan Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung

Moleong, Lexy J, 1990, Metodologi penelitian kualitatif, Remaja Rosdakarya

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Noeng Muhadjir, 1996, Metodologi Penelitian Kualitatif, Roke Sarasni, Yogyakarta

Nuromiyah, Wasman & Wadah, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (perbandingan Fiqh dan Hukum Positif), Teras, Yogyakarta

Prawirohamidjojo, Soetojo, 1994, Pluralisisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga Press, Surabaya

Prodjodikoro Wirjono, 1981, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan tertentu, Sumur, Bandung

R. Tjitrosudibio dan R. Subekti, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, P.T. Pradnya Paramita, Jakarta

Raharjo, Satjipto, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Ramulyo, Mohammad Idris, 2000, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta

Rofiq, Ahmad, 2003, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Safioedin, Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis, 1987, Hukum Orang dan Keluarga, Cetakan V, Alumni, Bandung

Sahrani, Tihami & Sobari, 2013, Fikih Munakahat Kajian Fikih Lengkap, Ct. 3 Rajawali Pers, Jakarta

Salim H.S, 2010, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2016, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku Ketiga), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Sembiring, Rosnindar, 2016, Hukum Keluarga Harta Benda Dalam Perkawinan, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Soemitro, Roni Hantijo, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Semarang

Soemiyati, 1997, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, cet. 2, Liberty, Yogyakarta

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta

Soimin, Soedharyo, 2012, Hukum Orang dan Keluarga Persfektif Hukum Perdata Barat/BW Hukum Islam, dan Hukum Adat, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta

Sudarsono, 1991, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta

Suhardana, 2001, Hukum Perdata I, Prenhallindo, Jakarta

Suharja, Bakri A. Rahman dan Ahmad, 1993, Hukum Perkawinan Menurut Islam, Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Perdata/BW, Hidakarya Agung, Jakarta

Sunggono, Bambang, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Suryabrata, Samadi, 1998, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Susanto, Happy, 2008, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian, Cetakan Pertama, Visi Media, Jakarta

Syarifuddin, Amir, 2014, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta

Tarigan, Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih UU No.1/1974 sampai KHI, Kencana, Jakarta

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, cet. 1, Balai Pustaka, Jakarta

Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Cetakan Pertama , Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta

Usfunan, Yohanes, 2011, Ham Politik (Kebebasan Berpendapat di Indonesia), Udayana University Press, Denpasar

Wijayanti, Asri, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.