Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Mengalami Tumpang Tindih (Studi Kasus PT. INALUM Vs Masyarakat Desa Lalang Kab. Batu Bara)

Iryuanda Zarina

Abstract


Tujuan penelitian mengungkapkan dan menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa terhadap tumpang tindih hak milik atas tanah di Desa Lalang, mengungkapkan dan menganalisis bagaimana akibat hukum yang di timbulkan terhadap sertifikat tumpang tindih hak milik atas tanah di Desa Lalang dan untuk menemukan dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemegang sah hak atas tanah yang sudah memiliki alat bukti (sertifikat) dalam kasus tumpang tindih tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan metode yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian Kepastian hukum terhadap sertifikat hak atas tanah yang mengalami tumpang tindih tersebut difokuskan pada perlindungan hukum represif, mengingat bahwa sengketa yang terjadi sudah meluas sehingga dibutuhkan upaya-upaya yang dilakukan oleh BPN untuk menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi tersebut. Faktor-faktor penyebab terjadinya tumpang Tindih sertifikat hak milik atas tanah di Desa Lalang yaitu karena adanya peta pendaftaran belum terbentuk atau belum lengkap, faktor petugas atau pegawai kantor pertanahan baik disebabkan karena human error maupun adanya itikad tidak baik dari pemohon, adanya pemecahan atau pemekaran wilayah, masih ditemukannya penataan administrasi yang tidak benar di kelurahan dan adanya perubahan tata ruang oleh Masyarakat Desa Lalang Dari kesemua faktor tersebut diatas disebabkan karena ketidakcermatan dan ketidaktelitian antara masyarakat dengan PT. INALUM dalam memeriksa dan meneliti data fisik dan data yuridis baik secara langsung di lapangan maupun dalam hal penyelidikan riwayat tanah dan penilaian kebenaran alat bukti pemilikan atau penguasaan tanah melalui pengecekan warkah yang ada di Desa Lalang. Upaya penyelesaian hukum yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lalang terhadap timbulnya sertifikat ganda dapat ditempuh dengan 2 cara, yaitu yang pertama ditempuh dengan menyelesaikan sengketa melalui Badan Pertanahan Nasional (non litigasi). Untuk menyelesaikan sengketa dilakukan musyawarah antara para pihak yang bersengketa dengan mediator Kantor Pertanahan. Dan cara terakhir yang harus ditempuh apabila musyawarah antara para pihak tidak tercapai, yaitu dengan menyelesaikan sengketa melalui Peradilan.

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi. 2013. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Achmad Ali dan Wiwie Heryani. 2013. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Afzalurrahman. 1995. Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf.

Amiruddin dan H.Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Anggiat PP & Sudjito, ” Masalah Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik Atas Tanah”, Artikel, 14 Februari 2019.

Bachtiar Effendi. 1993. Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaanya. Bandung: Alumni, halaman.

Boedi Harsosno. 1989. Hukum Agraria Indonesia, Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.

Buhmi. “Agraria Dan Pertanahan”, Jurnal. Vol. 5 No 1, Februari 2019.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT Refika Aditama.

Fajar, dkk. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: pustaka pelajar.

Gade remaja, “Makna Hukum dan Kepastian Hukum”. UNIPAS. Vol.2 No. 1 Tahun 2014, hlm 1.

Herculanus Richardo Lassa, “Kepastian hukum dalam penyelesaian sangketa atas timbulnya tumpang tindih sertifikat hak milik atas tanah”, untan, Vol. 11, No. 1 Tahun 2015.

Herman Hermit. 2007. Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda. Bandung: Mandar maju.

Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan : Pustaka Prima.

Jayanti Reni, “Tumpang Tindih Penguasaan Tanah Yang Telah Bersertifikat Oleh Masyarakat Terhadap Tanah Negara Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, Skripsi Thesis, Universitas Bangka Belitung. Tahun 2018.

Nae fandri Entiman. 2015. Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah yang sudah bersetifikat. Surabaya; Prestasi Pustaka.

Mudjiono. 1992. Hukum Agraria. Yogyakarta: liberty.

Rahmat Ramadhani. 2022. Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya. Medan: UMSU Press.

Rahmi Arin Timomor,” Mengenal Pengertian, Fungsi dan Jenis Sertifikat Tanah”, Artikel, Harian Analisa, 31 Desember 2022.

Samun Ismaya. 2011. Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Suryana. 2015. Metodologi Penelitian Model Prakatis Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Bali: Universitas Udayana Press.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatifdan R&D. Bandung: Alfabeta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.