Akibat Hukum Force Majeure Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan
Abstract
Force majeure atau yang sering diterjemahkan sebagai keadaan memaksa merupakan keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak. Keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur, sehinnga si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk. Selanjutnya dalam pasal 1245 KUHPerdata yang berbunyi: “tidak ada penggantian, biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang olehnya”. Dengan demikian penulis tertarik untuk meninjau lebih lanjut tentang keadaan seperti apa sehingga suatu keadaan dapat dikatakan keadaan force majeure dan pihak mana yang memikul kerugian akibat keadaan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif ini metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Hasil penelitian ini bahwa Force Majeure dalam Perjanjian Kredit harus memenuhi unsur klausul Force Majeure dalam perjanjian tersebut. Apakah bentuk Force Majeure dapat dikatakan sebagai bencana alam sehingga dapat dilakukan penundaan pembayaran, dan hal ini dilakukan sebelum perjanjian atau kesepakatan kedua belah pihak tersebut. Apabila penundaan pembayaran yang dilakukan pihak debitur bukan dikarenakan force majeure tetapi dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya maka dapat dilakukan eksekusi jaminan hak tanggungan.
Full Text:
PDFReferences
Abdi, M. N. (2020). “Krisis Ekonomi Global dari Dampak Penyebaran Virus Corona (Covid19)”. AkMen Jurnal Ilmiah, Vol. 17, No. 1.
Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Kencana
Adrian Sutedi, 2018, Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinar Grafika
Agus Yudha Hernoko, 2014, Hukum perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontak Komersial, Jakarta: Kencana Prenamedia Group
Andi Hakim Lubis, Mhd. Hasbi. (2023). Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menetapkan Suatu Putusan di Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Ilmiah Multidisipline. Vol. 9 No. 8
Bambang Eko Muljono, Dhevi Nayasari Sastradinata. (2020). “Keabsahan Force Majeure Dalam Perjanjian Di Masa Era Pandemi Covid- 19”. Jurnal Humaniora. No.2.
Bambang Sunggono, 2018, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafika Persada
Diman Ade Mulada, H. M. Arba, 2020, Hukum Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Diatasnya, Jakarta: Sinar Grafika
Dona Budi Kharisma. (2020). “Pandemi Covid-19 Apakah Force Majeure?. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional
Eka NAM Sihombing dan Cynthia Hadita, 2022, Penelitian Hukum, Malang: Setara Press
Elvira Rosdiana Dewi, Lia Amaliya, Muhammad Abas. (2024). Kepastian Hukum Bagi Kreditur Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik. Jurnal Collegium Studiosum. Vol. 7 No. 2.
Faiza Dianti, Mohamad Fajri Mekka Putra. (2022). “Penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang Akibat Covid-19 Yang Dikatagorikan Sebagai Force Majeur”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 6, No. 3.
Farhan Jiddan Saros. Nurkholis Anwar. (2023). Efektivitas Asas Pacta Sunt Servanda Saat Terjadi Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Jurnal Sains Student Research. Vol.1, No.1.
Jonaedi Effendi, 2018. Rekontruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Depok: Prenamedia Group
Klaudius Ilkam Hulu, 2021, Problematika Perjanjian Kredit, Jawa Tengah: CV Lutfi Gilang
Martinus Al Ibrani Giga Taufano. Wilma Silalahi. (2024). Konsekuensi Hak Tanggungan Perjanjian Kredit Antara Kreditor dan Debitor. Jurnal Unas Law Review. Vol. 6, No. 4.
Melfa Ayu Triyasti. (2024). Akibat Hukum Force Majeure Pada Perjanjian Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tunas Harapan Jaya Desa Puo Raya. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. Vol. 1 No. 23.
Moh, Anwar. (2014). “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor Tahun 4 Tahun 1996”. Jurnal Jendela Hukum Fakultas Hukum Unija. Vol. 1 No.1.
Muhammad Andre Farros. 2022. Pertanggungjawaban Hukum Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Karena Alasan Pandemi Covid
-19 Sebagai Force Majeure. Skripsi. Universitas Sultan Agung. Semarang
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press
Munir Fuady, 2013, Hukum Jaminan Utang, Jakarta: Erlangga
Nia Kurniati. 2016. Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT. Refika Aditama
Rachmadi Usman, 2021, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika
R. Soeroso. 2010. Perjanjian Di Bawah Tangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim H.S., 2014. Perkembangan Hukum Jaminan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Suharnoko, 2015, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Jakarta: Prenamedia Group
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.