Peran Notaris Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Pengalihan Hak Merek Terdaftar Alam Pelaksanaan Homologasi Akibat Debitor Pailit

Tengku Rizq Frisky Syahbana

Abstract


Peran notaris memiliki dampak yang signifikan dalam menjaga kepastian hukum dan melancarkan proses pengalihan hak merek terdaftar dalam konteks yang kompleks, seperti homologasi akibat debitor pailit. Peran notaris adalah membantu untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat pada pelaksanaan homologasi dalam pengalihan hak merek terdaftar akibat adanya gugatan pailit. Hal ini perlu diteliti dan dianalisis yang bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan status yuridis hak merek terdaftar milik debitor dalam perkara kepailitan; mengetahui dan mendeskripsikan prosedur pengalihan hak merek terdaftar dalam pelaksanaan homologasi guna melindungi kepentingan ekonomis debitor dan kreditor akibat debitor pailit; serta mengetahui dan menganalisis kepastian hukum pengalihan hak merek terdaftar milik debitor dikaitkan dengan peran notaris dalam pelaksanaan homologasi akibat debitor pailit. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, yang sumber datanya berupa data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen dan analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil dan analisis, diketahui bahwa: (1) status yuridis hak merek terdaftar milik debitor dalam perkara kepailitan adalah bagian dari harta pailit yang dikelola kurator; (2) prosedur pengalihan hak merek terdaftar dalam pelaksanaan homologasi guna melindungi kepentingan ekonomis debitor dan kreditor akibat debitor pailit dirancang untuk melindungi kepentingan ekonomis para pihak, khususnya dengan mencegah likuidasi total terhadap debitor dan mengoptimalkan tingkat pemulihan bagi kreditor; dan (3) kepastian hukum pengalihan hak merek terdaftar milik debitor dikaitkan dengan peran notaris dalam pelaksanaan homologasi akibat debitor pailit tercipta melalui peran strategis notaris yang menjalankan fungsi-fungsi penting, yaitu pertama, notaris menyusun akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga menjadi alat bukti utama dalam proses pendaftaran peralihan hak di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta pelaksanaan putusan homologasi; kedua, notaris melakukan verifikasi integritas dokumen dengan memastikan bahwa isi akta telah sesuai dengan putusan homologasi dan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Merek; dan ketiga, notaris menjalankan fungsi konstitutif, di mana pengalihan hak merek baru dianggap sah secara hukum apabila telah dituangkan dalam akta notaris dan dicatatkan di DJKI, menjadikannya instrumen yang tidak hanya administratif tetapi juga yuridis dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence). Edisi Pertama, Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana.

Astim Riyanto. 2002. Filsafat Hukum. Bandung: Yapemdo.

Bambang Sunggono. 1998. Metodologi Penelitian Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Bintoro Tjokroamidjojo. 1991. Pengantar Administrasi Pembangunan. LP3ES: Jakarta.

Bison Simamora. 2002. Aura Merek. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

BPHN. 1997/1998. Penyusunan Kamus Hukum Umum Bahasa Belanda-Bahasa Indonesia. Jakarta: BPHN-Departemen Kehakiman dan HAM RI.

Budi Untung. 2002. Visi Global Notaris. Yogyakarta: Andi.

Budiono Kusumohamidjojo. 1999. Ketertiban yang Adil (Problematik Fisafat Hukum). Jakarta: Grasindo.

Chaidir Ali. 1982. Yurisprudensi Hukum Dagang. Bandung: Armico.

Darji Darmodiharjo dan Shidarta. 1996. Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Djumhana, M. dan R. Djubaedillah. 2014. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. 2014. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Ediwarman. 2012, Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan: Tanpa Penerbit.

Edy Suhardono. 1994. Peran: Konsep, Derivasi dan Implikasinya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Fandy Tjiptono. 2005. Brand Management & Strategy. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Farida Hamid. 2010. Kamus Ilmiah Populer Lengkap. Surabaya: Apollo Lestari.

Franz Magnis Suseno. 2001. Etika Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Habib Adjie. 2009. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama.

Hadi Shubhan. 2021. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.

Johnny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan Kedua. Malang: Bayumedia Publishing.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana.

Jujun S. Suriasumantri. 1999. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Cetakan Keduabelas. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Mariam Darus Badrulzaman. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhamad Djumhana. 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady. 2003. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Posner., Richard A. 1992. Economic Analysis of Law. Fourth Edition. Boston: Little Brown & Company.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga, Cetakan Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.

Rahmi Jened. 2015. Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ralph Linton. 1936. The Study of Man, an Introduction. New York: Aplleton Century Crofts.

Ramlan, Tengku Erwinsyahbana dan Surya Perdana. 2013. Metode Penelitian Hukum dalam Pembuatan Karya Ilmiah. Medan: UMSU Press.

Retnowulan Sutantio. 1996. Kapita Selekta Hukum Ekonomi dan Perbankan. Seri Varia Yustisia. Bandung: Mandar Maju.

Rianto Adi. 2005. Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Edisi Kedua. Jakarta: Granit.

Saidin, O.K. 2013. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sastrawidjaja. 2006. Hukum Kepailitan Indonesia. Bandung: Alumni.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Setiadi, 2013. Konsep dan Praktik Penulisan Riset Keperawatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Simanjuntak, P.N.H. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.

Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati. 2014. Sosiologi Suatu Pengantar. Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2013. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan Kelimabelas. Jakarta: RadaGrafindo Persada.

Soerjono Soekanto. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ketiga. Jakarta: UI-Press.

Sudargo Gautama. 2007. Hukum Merek Indonesia. Bandung: Alumni.

Sudikno Mertokusumo. 1993. Bab-bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suketi dan Galang Taufani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Jakarta: RajaGrapindo Persada.

Sutan Remy Sjahdeini. 2002. Hukum Kepailitan: Memahami Faillissementsveror dening Juncto Undang-undang No. 4 Tahun 1998. Jakarta: Pustaka Grafiti.

Sutan Remy Sjahdeini. 2018. Hukum Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Syamsir Torang. 2014. Organisasi dan Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya dan Perubahan Organisasi). Bandung: Alfabeta.

Than Thong Kie. 2007. Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Usman. 2011. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Yuhelson. 2018. Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Mitra Kebijakan Indonesia.

Zainal Asikin. 2000. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Zainuddin Ali. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.