Pemberian Sanksi Dalam Menjalankan Prilaku Jabatan Notaris Oleh Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014

Rohmawaty Sondang Saragih

Abstract


Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini berdasarkan undang-undang yang lain. Hadirnya Notaris di Indonesia  perlu didukung adanya pengawasan dari pihak yang berwenang yang dalam hal ini Pemerintah. Bahwa landasan hukum Majelis Pengawas Notaris dalam memberikan sanksi administrative sejak berlakunya Undang-undang Jabatan Notaris dan maka badan peradilan tidak berhak melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi notaris terhadap halter sebut hanya dapat dilakukan oleh menteri hukum dan hak azasi manusia melalui dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan Notaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan hukum empiris dan sifat penelitian deskriftif analisis. Data yang dipergunakan terdiri dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan tehnik alat pengumpulan data primer dengan tehnik wawancara tidak terstruktur dengan menggunakan alat pengumpul data berupa (interview guide) dan data sekunder menggunakan alat telaah buku teks hukum studi kepustakaan (library research) dan studi dokumen (documentary research). Data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif – analitis – kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : Landasan hukum Majelis Pengawas Notaris dalam ha lmemberikan sanksi. Administratif, Bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Notaris terhadap notaris, Majelis Pengawas Notaris member pengawasan dan perlindungan terhadap notaris. Majelis Pengawas Notaris dalam Pengawas Notaris menurut Undang-undang Jabatan Notaris  Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :M.39-PW.07.10 Tahun 2004 bentuk sanksi yang dijatuhkanoleh Majelis Pengawas Notaris  berupa Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian Dengan Hormat dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Akibat hukum terhadap putusan MPN adapemberiansanksiyaituperdata, administartif, etika dan pidana. Kepolisian Daerah Sumatera Utara  mencatat adanya 108 orang Notaris yang dipanggil dalam kasus perdata  30 orang Notaris dan kasus pidana 88 orang Notaris. Masih banyaknyaNotaris yang terlambat mengirimkan laporan bulan, mengisi buku repertorium , buku legalisasi , waarmerking.


Full Text:

PDF

References


Bambang, Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Raja Grafindo, Jakarta

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi,2002, Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta

Hendra Fauzi,2013,Penjatuhan Sanksi Dewan Kehormatan Daerah Terhadap Notaris Yang Melakukan Pemungutan Honorarium Dalam Pemberian Jasa Konsultan Hukum ( Studi Kasus Penjatuhan Sanksi Kode Etik di Kabupaten Bantul,Tesis Magister Kenotariatan-UGM, Yogyakarta.

Habib Adjie, 2014, Hukum Notaris Indonesia, PT. Refika Aditama, Surabaya.

Irawati Danumulyo, 2012, Peranan Dewa Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Dalam Penegakkan Kode Etik Notaris Di Kota Makassar, Tesis Magister Kenotariatan UGM, Yogyakarta

Lubis M Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, CV Mandar Maju, Bandung

Pengurus Pusat Notaris Indonesia, 2008, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu Sekarang Dan Di Masa Datang, Gramedia Pustaka, Jakarta

Roni Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri,Ghalia Indonesia, Semarang

Sajipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Alumi, Bandung

Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta

Sulistiyono,2009, Pelaksanaan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris Oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Di Kabupaten Tangerang, Tesis Magister Kenotariatan-UNDIP, Semarang.

Sutrisno Hadi, 2000, Metode Research, Jilid I, Andi,Yogyakarta

Tim Redaksi Tatanusa, 2014,Jabatab Notaris,Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.