Pertanggungjawaban Hukum Badan Usaha Milik Negara Sebagai Holding Company Akibat Anak Perusahaan Pailit

Siti Rahmayani Munthe

Abstract


Fenomena pembentukan Holding Company pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun korporasi swasta menimbulkan konsekuensi hukum terhadap hubungan antara induk perusahaan dan anak perusahaan, khususnya ketika anak perusahaan mengalami kepailitan. Prinsip Separate Legal Entity pada umumnya membatasi tanggungjawab induk hanya sebatas penyertaan modal. Namun dalam pratiknya, pengendalian aktif oleh induk. Seperti holding Opearsional yang lebih dominan dalam menjalankan operasioal anak perusahaanya. Berbeda dengan holding Investasi yang hanya fokuspada kepemilikan saham tanpa mengelola Operasional. Hal ini sering sekali menjadi perdebatan hukum mengenai pertanggunjawaban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak perusahaan dalam Holding Company BUMN, menganailis akibat hukum kepailitan anak perusahaan Holding Company BUMN, dan menganalisis pertanggungjawaban perusahaan Induk terhadap anak perusahaan dalam hal kepailitan. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum, teori Harta kekayaan Bertujuan, dan tanggung jawab hukum. penelitian dalam Penelitian ini berjenis penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan Kasus dan pendekatan Perundang-Undangan, bersifat penelitian deskriptif analisis, menggunakan sumber data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan melakukan Teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan (library research), analisis data kualitatif,  dengan menitikberatkan pada ketentuan Undang-Undang  Nomor 40 tentang Perseroan Tebatas, Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang BUMN sebelumnya, serta Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak perusahaan BUMN tetap berkedudukan sebagai Perseroan Terbatas yang berdiri sendiri sebagai subjek hukum. Mengenai Akibat Hukum kepailitan anak perusahaan dapat dilihat di dalam UUKPKPU yang mengatur secara khusus yaitu dalam Bab II Bagian kedua, dan Pertanggungjawaban induk sebatas saham yang disertakan pada anak perusahaanya, terkecuali indiaksi lainnya yang memungkinkan penerapan doktrin Piercing The Corporate Veil.


Full Text:

PDF

References


Abidin, Zeanal dan Mahelan Prabantarikso. 2021. Konsep dan Penerapan GCG pada Lembaga Keuangan dan BUMN. Sleman: Deepublih.

Adjie, Habib dkk. 2023. Kewenangan dan Peran Penting Notaris Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Transplantasi Organ Tubuh Manusa. Bogor: Guepedia.

Asikin, Zainal. 2002. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Asikin, Zainal dan Wira Pria Suhartana. 2016. Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta: Kencana.

Anand, Ghansham. 2014. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. .Yogyakarta: Zifatama Publisher. 2014.

Anggito, Albi dan Johan Setiawan. 2018. Metodologi penelitian kualitatif Sukabumi: CV Jejak.

Anita, Siska Yuli dkk. 2022. Manajemen Keuangan Lanjutan. Pekalonan: PT. Nasya Expanding Management.

Arifin, Muhammad. 2024. Aspek-Aspek Hukum Harta Benda Dalam Perkawinan Dan Perjanjian Perkawinan. Medan: UMSU Pers.

Barbara, Yoan dkk. 2023. Hukum Perusahaan. Padang: CV. Gita Lentera.

Dahana, Thomas Nanda. 2024. Tanggung Jawab Organ Perseroan terbatas Pada Perusahaan Grub (Holding) Badan Usaha Milik Negara. Jakarta :NEM.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Dinovan, Didin Rohidin dkk. 2025. Rekonstruksi Disparitas Penafsiran Hukum Pembuktian Sederhana pada Putusan Hakim dalam Kepailitan. Semarang: CV. Lawwana.

Erniyanti. 2023 Peneyelesaian Sengketa Pilkada. Padang: CV. Gita Lentera.

Hanifa, Ida dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan :Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Hardjasoemantri, Koesnadi. 1988. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta:Gajah Mada University Press.

Hastuti, Dwi dkk. 2023. Pengantar Bisnis. Jambi: Son Pedia Publishing Indonesia.

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Penelitian, Buku Kedua. Rajawali Pres: Jakarta.

Ica Karina, , dkk.2024. Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia. Jambi: PT. Snopedia Publishing Indonesia.

Jono. Hukum Kepailitan. 2008. Jakarta: Sinar Grafika

Juhardi. 2022. Ekonomi Pancasila Dalam Menghadapi Era Industrialisasi, Surabaya: Cipta Media Nusantara.

Kamello, Tan dan Syarifah Andriati. 2011. Hukum Orang Dan Keluarga, Medan: USU.

Karina, Ica dkk 2024. Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia. Jambi: PT. Snopedia Publishing Indonesia.

Krista. Yitawati. Dkk. 2022. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU). Yogyakarta: Deepublish Digital.

Kasiani. 2025. Hukum Marger Yayasan. Yogyakarta: Deepublish Digital.

Laritmas, Selfianus dan Ahmad Rosidi. 2024. Teori-Teori Negara hukum. Jakarta: Kencana.

M, Fauzi. 2024. Paradigma penelitian kualitatif dan Kuantitatif. Jawa Barat: PT Arr Rad Pratama.

Mardani. 2024. Teori Hukum, Jakarta: Kencana.

Marjukah, Anis dan Abdul Haris. 2024. Pengantar Bisnis, Batam: Yayasan Cendikia Mulia Mandiei

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana.

Mayasari, Riana. 2023. dkk, Pengantar Akuntansi Sebuah Pengantar Pembelajaran Akuntansi. Yogyakarta: Andi.

Mertokusomo, Soedikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty

Nainggolan, Marsudin dan ismail Rumadan. 2023. Memahami Hukum Kepailitan dari Presfektif Gugatan Lain. Yogyakarta: Deepublihs Digital.

Naldo, Rony Andre Cristian. 2022. Perlunya Penerapan Pertanggungjawaban Mutlak Terhadap Korporasi sebab Perbuatan Melawan Hukum menimbulkan ancaram serius. Medan: Enam Media.

Nasution, Krisnadi. 2023. Urgensi Kewenangan Pengadilan Agama Mengadili Kepailitan Syariah. Semarang: Jakad Media Publishing.

Negara, Dharma Setiawan. 2025. Holding Investasi dan Holding Operasional dalam tata kelola BUMN: Presfektif UU Nomor 1 tahun 2025. .Surabaya: Cipta Media Nusantara.

Nendissa, Reny Heronia. 2023. Kewenangan Pemerintah Kota Dalam Kerja Sama Dengan Pihak Swasta. Yogyakarta: Jejak Pustaka..

Nurdin, Andriani. 2012. Kepailitan BUMN Persero Berdasarkan asas Kepastian Hukum. Bandung: PT. Alumni, 2012

Prasetio. 2018. Power, Values and Competence. Jakarta Timur: Rayyana.

Prasetyoroni,Sinto Adi. 2024. Reformulasi Pengaturan Pendirian Lembaga Bantuan Hukum Dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum. Semarang: CV. Lawwana.

Purwati, Ani. 2020. Metode Penelitan Hukum Teori dan Praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Ramlan, dkk. 2023. Metode Penelitian Hukum Dalam Pembuatan Karya Ilmiah. Medan: UMSU Pers.

Renuat, Firdaus. dkk. 2023. Pengantar Hukum Pidana. Padang: CV. Gita Lentera.

Ritonga, Mas. 2022. Hukum Perusahaan dan Bentuk-Bentuk Perusahaan di Indonesia. Jakarta: Guepedia.

Saputra, Asbudi Dwi. 2025. Praktek Kenotariatan Notaris dan AI. Batam: CV. Rey Media Grafika.

Sari, Liani, dkk. 2024. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.

Sedyowidodo, Urip dan Aurino Rilman A. Djamaris. 2024. Manajemen Optimalisasi Peran BUMN Republik Indonesia. Jakarta: Universitas Bakrie Press.

Shoim, Muhammad. 2025Hukum Kepailitan, (semarang,: CV. Lawwana, 2025). hlm. 5

Simanjuntak, Agustinus. 2019. Hukum Bisnis Sebuah Pemahaman Integratif Antara Hukum dan Bisnis. Depok: Raja Grafindo Persada.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2016. Sejarah, asas, dan Teori Hukum kepailitan. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono. 1982. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial. Bandung: Alumni.

------------. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Pers.

Sudarya. 2025. Hukum Perusahaan Indonesia (pendirian, tata kelola, dan pembubaran. Jakarta: Kencana.

Sudaryono. 2015. Pengantar Bisnis Teori dan Contoh. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Sukardi, Didi. 2022. Badan Hukum Koperasi dalam kontkes Keadilan Bermartabat. Cirebon: CV. Zenius Publisher.

Sulaiman, Alfin. 2023. Keuangan Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dalam Presfektif Ilmu Hukum. T.t : Penerbit Alimni.

Suryabrata, Samadi. 1998 Metodelogi Peneltian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suseno, Franz Magnis. 2001. Etika Politik Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Tan, Gregorius Hery. 2025. “Pengantar Hukum Indonseia”. Yogyakarta: Pohon Cahaya.

Teng Berlianty. 2019. Hukum Organisasi Perusahaan. Siduarjo: Zifatama Jawara.

Toto Pranoto. 2019. Holding Company BUMN Konsep, Implementasi, dan Benchmarking. Jakarta Pusat: Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Usman, Rahmadi. Dasar-Dasar Hukum Beracara di pengadilan Niaga. .Jakarta: Kencana.

Utarini, Adi dan Iwan DwiPrahasto. 2023. Prinsip dan aplikasi untuk manajemen rumah sakit. Yogyakarta: Gajah Mada Unversity press.

Wicaksono,Frans Satrio. 2019. Tanggung Jawan Pemegang Saham, Direksi, dan komisaris Perseroan Terbatas (PT). Jakarta Selatan: Visimedia.

Widiyono, Try. 2022. Mengembangkan Doktrin Hukum Menjadi Kajian Hukum Keberadaan Ultimate Share Holder. Sumedang: CV Mega PRESS Nusantara.

Yitawati, Krista, dkk. 2022. Hukum Kepailitan dan penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Yogyakarta: Deepublish Digital.

Krista. Yitawati. Dkk. 2022. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU). Yogyakarta: Deepublish Digital.

Yuhelson. 2023. Hukum Kepailitan: Prioritas Pembagian Budel Pailit. Gorontalo: Ideas Publishing.

Zainal Asikin. 2020. Hukum Kepailitan. Yogyakarta: CV. Andi Offset


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.