TANTANGAN TENAGAKERJA INDONESIA DALAM MENGHADAPI REVOLUSI 4.0

Rachmad Abduh

Abstract


Indonesia sebagai negara yang berkembang, dengan jumlah penduduk 273,87 juta jiwa, dapat dikatakan negara Indonesia memiliki sumber daya yang besar dari segi jumlah,dan sangat berpotensi dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Dengan jumlah penduduk273,87 juta jiwa, jumlah angkatan kerja berjumlah 140,15 juta jiwa dan jumlah penduduk yang sudah bekerja berjumlah 131,05 juta jiwa pada tahun 2021. Revolusi Industri 4.0 merupakan fenomena yang mengkolaborasikan teknologi siber dan teknologi otomatisasi. Revolusi Industri 4.0 dikenal juga dengan istilah cyber physical system. Konsep penerapannya berpusat pada otomatisasi. Dibantu teknologi informasi dalam proses pengaplikasiannya, keterlibatan tenaga manusia dalam prosesnya dapat berkurang. Dengan demikian, efektivitas dan efisiensi pada suatu lingkungan kerja dengan sendirinya bertambah. Dalam dunia industri, hal ini berdampak signifikan pada kualitas kerja dan biaya produksi. Namun sesungguhnya, tidak hanya industri, seluruh lapisan masyarakat juga bisa mendapatkan manfaat umum dari sistem ini

Keywords


Tenaga Kerja Revolusi 4.0

Full Text:

PDF

References


Andrew. (2021, 10). Gramedia Blog. Retrieved 2 22, 2022, from https://www.gramedia.com/best-seller/revolusi-industri-4-0/

Hadi Adha, Z. A. (2020). DIGITALISASI INDUSTRI DAN PENGARUHNYA TERHADAP. Jurnal Kompilasi Hukum, 5. Retrieved 2 2, 2022, from file:///C:/Users/HP%20One/Downloads/49-Article%20Text-84-3-10-20210702.pdf

Hanifah, I. (2020). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Medan: Pustaka Prima.

Manulang, S. H. (1990). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan,. Bandung: Rineka Cipta.

No Name. (2020). Retrieved from https://proxsisgroup.com/hadapi-industri-4-0-ini-yang-harus-dipersiapkan/

Sarwono, J. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarya: Graha Ilmu.

Taryono. (2019). PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DALAM. (p. 47). Surakarta: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Retrieved from https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/11266/5.pdf?sequence=1

Jurnal:

Erwin Asmadi, Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Volume 1 Nomor 2, Oktober 2020.

Faisal, Analisis Hukum Penggunaan Dana Wakaf Tunai Untuk Pembangunan Infrastruktur, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020.

Ibrahim Nainggolan, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1), 2021.

Rahmat Ramadhani, Konstruksi Hukum Kepemilikan Bangunan Di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain Berdasarkan Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot), Jurnal EduTech Vol. 4 No.1 Maret 2018

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.