SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI

Guntur Rambey

Abstract


Setelah lahirnya Undang-Undang tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi, telah membawa sedikit perubahan dalam pembuktiannya, hal ini sejalan dengan bertambahnya delik Pidana Korupsi dalam perkembangannya yang dapat dipersamakan dengan delik Korupsi. Didalam UU Tindak Pidana Korupsi ada yang disebut sebagai gratifikasi, sebagai sebuah delik UU tindak pidana korupsi memberikan alternatif bagi Penerima nya untuk menghilangkan unsur deliknya.

Penerima gratifikasi bias saja dibebaskan dari tindak pidana itu apabila ada niat dari si Pelaku tidak menerima gratifikasi itu dan mengembalikannya Kepada Si Pemberi atau melaporkannya kepada Penyidik, baik Penyidik dari Kejaksaan ataupun Penyidik dari Kejaksaan, oleh karena itu sistem pembuktian, yang dianut oleh Undang-Undang tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi, telah bergeser dari Ketentuan KUHAP.

Namun perubahan sistem pembuktian dari KUHAP tersebut tidak menjadikan UU Tindak Pidana Korupsi kita tajam, tetapi sebaliknya memberikan kesempatan kepada Penerima Gratifikasi untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan oleh Penyidik terhadap dirinya

Keywords


Pembuktian, Tindak Pidana, dan Gratifikasi

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, 2006, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung

Indriyanto Seno Aji, 2007, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, Jakarta CV. Diadit Media.

Lilik Mulyadi, 2007, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Alumni.

M. Yahya Harahap, 2005, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jakarta, Sinar Grafika.

Martimin Prodjohamidjoyo, 2009, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001), Bandung, Mandar Maju

Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty.

Jurnal:

Atikah Rahmih, Sakdul, Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010, De Lega Lata, Volume I, Nomor 2, Juli Desember 2016.

Faisal, Analisis Hukum Penggunaan Dana Wakaf Tunai Untuk Pembangunan Infrastruktur, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Ibrahim Nainggolan, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1), 2021.

Rahmat Ramadhani, Konstruksi Hukum Kepemilikan Bangunan Di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain Berdasarkan Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot), Jurnal EduTech Vol. 4 No.1 Maret 2018.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020.

Peraturan:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Jo. UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 1970

Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP


Refbacks

  • There are currently no refbacks.