DISHARMONISASI NORMA HUKUM PENCABUTAN HAK POLITIK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Doni Hendra Lubis

Abstract


Pada dasarnya jenis hukuman pencabutan hak politik merupakan jenis hukuman yang telah lama ada aturannya dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang terdapat dalam Pasal 10 KUHPidana Jo. Pasal 35 KUHPidana Jo. Pasal 38 KUHPidana Jo. putusan MK-RI No. 4/PUUVII/ 2009, bahwa norma hukum tentang pencabutan hak politik tidak harmonisasi tentang mulai dijalaninya hukum pencabutan hak politik terhadap terpidana, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 1195 K/Pid.Sus/2014 yang menjatuhkan sanksi pencabutan hak politik pasif terhadap Lutfy Hasan Ishaaq.

Metode dalam penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian hukum normatif merupakan suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis dimana penelitian yang bersifat deskriptif analisis merupakan suatu penelitian yang mengambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis suatu peraturan hukum atau keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana dalam penelitian ini Aturan perundanng-undangan, bahan pustaka, serta putusan hakim menjadi bahan untuk dapat meneliti analisi yuridis pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1195 K/Pid.Sus/2014

Keywords


Disharmonisasi, Norma, Pencabutan Hak Politik

Full Text:

PDF

References


Anwarsyah Nur. 2014. Daili Expressions dan Word Study In Convenrsation, Bandung: Citapustaka Media.

___________. 2014. Bahasa Inggris Hukum, Bandung: Citapustaka Media.

Elwi Danil. 2011. Korupsi (Konsep,Tindak Pidana,Dan Pemberantasanya).Cetakan kesatu.Jakarta: Pers.

Ermansjah Djaja. 2009. Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta: Sinar Grafika.

____________. 2010. Tipilogi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Jeremy Pope. 2003. Strategi Memberantas Korupsi, Elemen Sistem Integritas Nasional, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Martiman Prodjohamidjojo. 2009. Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi. Edisi kedua.Bandung: Mandar Maju.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.

Yahya Harahap. 2009. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP (Penyidikan dan Penuntutan), Cetakan kedua belas, Jakarta: Sinar Grafika

Jurnal:

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020.

Zainuddin, Faisal Riza, Melindungi Nelayan Dari Persoalan Hukum Melalui Lembaga Bantuan Hukum, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 Nomor 2, Juli Desember 2021

Erwin Asmadi, Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Volume 1 Nomor 2, Oktober 2020.

Faisal, Analisis Hukum Penggunaan Dana Wakaf Tunai Untuk Pembangunan Infrastruktur, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.