URGENSI KETERLIBATAN LPSK DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

Orin Gusta Andini

Abstract


Perlindungan hukum terhadap perempuan selama masa pandemi dan pasca pandemi tidak jauh berbeda. Hingga saat ini belum ada instrumen perundang-undangan khusus yang dianggap mampu untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak-hak perempuan. Tidak terkecuali dengan kasus kekerasan seksual. Padahal rasa aman dan perlindungan terhadap nilai, harkat, dan martabat perempuan adalah hak asasi yang juga dijamin oleh Undang-Undang dasar Negara Repurblik Indoensia Tahun 1945. Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27 persen dari aduan terjadi di universitas. Sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak kampus. Pasca pandemi, aktivitas belajar mengajar kembali pada model klasikal dimana diadakan kembali pertemuan tatap muka sehingga potensi terjadinya kekerasan seksual yang bisa saja meningkat di masa pandemi, dapat berkorelasi semakin besar pasca pandemi. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normative yang dilakukan dengan beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permendibukdirstek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi mengatur model penanganan kekerasan seksual yang terjadi di perguran tinggi melalui pembentukan satgas. Tugas dan kewenangan satgas dalam memberikan perlindungan terhadap korban perlu melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. merupakan suatu kemajuan unyuk penanganan kekerasan seksual di kampus, namun aturan ini perlu dilengkapi dengan kerjasama bersama instansi lain seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengingat bahwa permasalahan terkait kekerasan seksual juga mencakupi ketakutan korban akan perlindungan terhadap dirinya selama proses pengaduan berlangsung

Keywords


Kekerasan Seksual, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Perguruan Tinggi

Full Text:

PDF

References


Iqbal, Hasan, 2002, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, 1st ed., Jakarta: Ghalia Indonesia

Philipus M Hadjon. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: F=gajah Mada University Press

Jurnal:

Ahmad Fauzi dan Ismail Koto, Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN2622-3740 (Online) Vol 4, No. 3, Februari 2022.

Atikah Rahmi Sakdul, Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010, De Lega Lata, Volume I, Nomor 2, Juli Desember 2016

Faisal dan Nursariani Simatupang, Kebijakan Nonpenal Dalam Rangka Upaya Preventif Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Dan Psikis Di Sekolah (Nonpenal Policy For Preventive Efforts Children As Victims Of Physical And Psychical Violence In School), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 15, No. 2, Juli 2021

Faisal Riza dan Zainuddin, Pemenuhan Hak Masyarakat Nelayan Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20, Nomor 4, Desember 2020

Ismail Koto, Peran Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Perekonomian Nasional Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, SiNTESa Seminar Nasional Teknologi Edukasi dan Humaniora 2021, ke-1

Josephfin Mareta,(2016), Analisis Kebijakan Perlindungan Saksi dan Korban, Jurnal Ilmiah Kebjakan Hukum, Volume 10 Nomor 1 Tahun, http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2016.V10.105-115

Juwita Panjaitan, Peran dari LPSK dalam Pemerkosaan, Jurnal Recidive, Volume 2 Nomor 3 Tahun 2013 diakses melalui https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32018/21390

Rahmat Ramadhani, Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan, Jurnal EduTech Vol. 4 No.2 September 2018.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Wila Chandrawila Supriadi. 2004. Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam keluarga, Jurnal Mimbar Sosial dan Pembangunan Volume 20 Nomor 3

Peraturan:

Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Menteri Riset Pendidikan dan Teknonologi Nomor Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Website:

https://katadata.co.id/ariemega/infografik/5fa60295c3d6c/kdrt-terhadap-perempuan-meningkat-selama-pandemi

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3730/akibat-pandemi-covid-19-kesenjangan-gender-meningkat

Laporan Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Meningkat 3 Tahun Terakhir diakses melalui: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/12435801/laporan-kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan-meningkat-3-tahun

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/wujudkan-lingkungan-perguruan-tinggi-yang-aman-dari-kekerasan-seksual

https://bali.idntimes.com/news/bali/idn-times-hyperlocal/spill-kasus-kekerasan-seksual-di-medsos/5

https://www.voaindonesia.com/a/marak-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-di-kampus-komnas-perempuan-fenomena-gunung-es/6352132.html

https://www.idntimes.com/news/indonesia/dini-suciatiningrum/komnas-perempuan-kekerasan-berbasis-gender-naik-63-persen/2


Refbacks

  • There are currently no refbacks.