KEDUDUKAN SAKSI DALAM PERCERAIAN MENURUT PARA ULAMA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Khairil Azmi Nasution

Abstract


Ikatan perkawinan dapat terputus jika terdapat hal- hal yang tidak di bolehkan syara, baik dilakukan oleh suami maupun isteri, baik kata atau ucapan talak dari suami maupun gugat fasakh atau khulu dari si isteri. Perceraian sering terjadi dalam kehidupan masyarakat yang sudah memiliki ikatan perkawinan sah dengan segala macam permasalahan dan sebabnya. Kalimat cerai sama dengan pisah adalah merupakan putusnya hubungan suami dan isteri (Departemen Pendidikan Nasional, 2008) Dalam Hukum Islam disebut dengan kata talak, talak adalah berasal dari bahasa Arab yaitu kata ?????" yang memiliki arti putusnya suatu ikatan perkawinan dan berakhirnya perkawinan, demikian yang nukil olehTihami.

Diantara para ulama tafsir diatas dalam menggunakan metode penafsiran pada umumnya adalah sama, yaitu metode bil masur dan rayu, sehingga kesimpulan akhirnya relative sama yaitu; a. Sunat adanya saksi pada rujuk dan talak ( Abu Hanifah dan Jumhur ulama) b. Wajib ada saksi pada rujuk dan sunat pada talak ( kaul lain SyaifiI dan Ahmad) Kecuali ada dua orang yang berbeda yaitu; a. At- Thabari dengan metode tawil atau rayunya, maka hukum pada ayat 2 surat at- Thalak, adalah wajib adanya saksi rujuk saja tidak pada talak atau perceraian b. Thabatabai, dengan metode bil masur dan tawil. Maka hukum yang dilahirkan adalah wajib saksi pada talak

Keywords


Saksi, perceraian, kompilasi hukum islam

Full Text:

PDF

References


Abu Abdullah Muhammad ibn Ahmad al Anshari al Qurthubi, al- Jami al- Ahkam al- Quran, jil 7,(Beirut: Dar al- Hadis, 2002)

Abu Fida Ismail ibn Umar Ibn Katsir al- Qursyi ad- Damsyiqi, Tafsir Quran Al- Karim, jil 8, (Riyadh: Mamlukiah al- Arabiyah Sauudiyah, 1999

Al- Alamah Sayed Muhammad Husein at- ThabathabaI, Al- Mizan fi Tafsiri Al- Quran, juz 19, (Beirut: Muassisah Alami lil Mathbuati, 1997)

Amir Syrifuddin, Ushul Fiqh jil 2, (Jakarta: Kencana, 2008)

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi keempat (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008

Imam Muhammad Ar- Razi ibn Al- Alamah Dhiauddin, Tafsir Fakhrurazi, jil 30, (Beirut: Dar al Fikri,1981)

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Humaniora Utama Press, Bandung,t.t.

M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqh Munakahat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010).

M. Quraish Shihab, Tafsir Al- Misbah, vol 14, cet VIII, ( Jakarta: Lentera Hati, 2007)

Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: Raja GrafindoPersada 2003)

Satria Effendi M Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta:Kencana 2008)

Undang- Undang Perkawinan diIndonesia, dilengkapi Kompilasi Hukum Islam, (Surabaya: Arkola, ttp

Jurnal:

Atikah Rahmih dan Sakdul, Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010, De Lega Lata, Volume I, Nomor 2, Juli Desember 2016

Erwin Asmadi dkk, Efektivitas Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Persidangan Perkara Pidana Selama Pandemi Covid-19, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 6 Nomor 2, Juli Desember 2021

Faisal, Analisis Hukum Penggunaan Dana Wakaf Tunai Untuk Pembangunan Infrastruktur, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Rahmat Ramadhani, Konstruksi Hukum Kepemilikan Bangunan Di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain Berdasarkan Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot), Jurnal EduTech Vol. 4 No.1 Maret 2018

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020.

Lain-lain:

Ali As- Sabuni, Rawai al Bayan jil II,,

Abu Jakfar Muhammad ibn Jarir at- Thabari, Tafsir At- Thabari Jami al- Bayan at- Tawil Quran


Refbacks

  • There are currently no refbacks.