TINDAK PIDANA PENELANTARAN DAN PEMBUANGAN TERHADAP BAYI YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB

Farhan Setyo Oetomo, Wahyu Handika Zendrat, Muhammad Fitra

Abstract


Pembuangan anak (bayi) adalah tindakan kriminal yang dimana diancam dalam hukum pidana. Tindakan ini adalah hal yang sangat bertentangan dengan sisi kemanusiaan karena seorang anak (bayi) sangatlah rentan dan keberlangsungan hidupnya sangat bergantung kepada orang tuanya ataupun orang dewasa lainnya. Dengan melakukan pembuangan terhadap anak (bayi) maka dapat kita golongkan tindakan itu secara tidak langsung adalah tindakan pembunuhan yang direncanakan. Oleh sebab itu tindakan tersebut termasuk kedalam tindakan kriminal dan sangat di kecam oleh masyarakat bahkan oleh hukum itu sendiri. Ada beberapa peraturan yang memuat sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembuangan anak (bayi) yaitu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Keywords


Pembuangan Anak, Penelantaran Anak, Perlindungan Anak

Full Text:

PDF

References


Darwanto, Hukum Anak Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, Cetakan Ke Dua, 2013.

Setyawan, Binar Nugroho Nur, Penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembuangan bayi, UMS, Surakarta, 2018

Jurnal:

A, Rizqi Mayang, Tindak pidana pembuangan anak yang baru dilahirkan serta pertanggungjawaban pihak terkait, 2019, Jurist-Diction: Vol. 2 No. 2, Maret 2019.

Ahmad Fauzi dan Ismail Koto, Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN2622-3740 (Online) Vol 4, No. 3, Februari 2022.

Ardiansyah, KAJIAN YURIDIS PENELANTARAN ANAK OLEH ORANG TUA MENURUT PERSFEKTIF HUKUM INDONESIA, Legalitas Edisi Juni 2015 Volume VII Nomor 1.

Atikah Rahmi Sakdul, Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010, De Lega Lata, Volume I, Nomor 2, Juli Desember 2016

Faisal dan Nursariani Simatupang, Kebijakan Nonpenal Dalam Rangka Upaya Preventif Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Dan Psikis Di Sekolah (Nonpenal Policy For Preventive Efforts Children As Victims Of Physical And Psychical Violence In School), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 15, No. 2, Juli 2021

Faisal Riza dan Zainuddin, Pemenuhan Hak Masyarakat Nelayan Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20, Nomor 4, Desember 2020

Ibrahim Nainggolan, Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA.RI No. 2037/ Pid.Sus/2015), Jurnal EduTech Vol. 5 No.1 Maret 2019.

Justitia Airlangga, Pembuangan Bayi Dalam Perspektif Penelantaran Anak, UBELAJ Volume 3 Number1, April 2018

Kismadewi, Putu Sarasita, pertanggung jawaban pidana orang tua yang menelantarkan anaknya ditinjau dari undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Kertha Wicara VOL. 06, NO. 05, DESEMBER 2017

Lisa Novita, PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK, JIM Bidang Hukum Pidana : Vol.2, No.3 Agustus 2018.

Rahmat Ramadhani, Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan, Jurnal EduTech Vol. 4 No.2 September 2018.

Rahmawati, Eli Julimas, Penelantaran Anak (Bayi) dalam Perspektif Hukum Pidana, URECOL The 6thUniversity Research Colloquium, 2017

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.