FAKTOR, BENTUK DAN TANDA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Namira Rizky Syahri, Alya Putri

Abstract


Maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat terkejut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung es. Hal ini disebabkan kebanyakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual enggan melapor. Karena itu, sebagai orang tua harus dapat mengenali tanda-tanda anak yang mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, disamping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa. Komunikasi merupakan salah satu solusi dalam pencegahan kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Selain komunikasi dijalin agar suatu keluarga tersebut dapat saling terbuka dan harmonis. Orang tua dapat memberikan perlindungan kepada anak melalui komunikasi yang terjalin antara keduanya agar orang tua dapat membekali dan melindungi anak dari kejahatan yang mengintai anak. Artikel ini bertujuna untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk dan dampak kekerasan seksual terhadap anak. Pembahasan artikel menggunakan studi literature dari berbagai sumber bacaan

Keywords


Kekerasan seksual, anak, dampak, kejahatan

Full Text:

PDF

References


Utami Zahirah, dkk 2019, Dampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak Di Keluarga.

Ivo Noviana, 2015 Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannyachild Sexual Abuse: Impact And Hendling,.

Ismantoro Dwi Yuwono, S.H. 2015, Bentuk- Bentukl Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, Yogyakarta, Medpress Digital.

.Jurnal:

Ahmad Fauzi dan Ismail Koto, Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN2622-3740 (Online) Vol 4, No. 3, Februari 2022

Arini Fauziah Al haq, Santoso Tri Raharjo, & Hery Wibowo, Kekerasan Seksual Pada Anak Indonesia, Vol 2 No 1, 2014

Atikah Rahmih dan Sakdul, Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010, De Lega Lata, Volume I, Nomor 2, Juli Desember 2016.

Diesmy Humaira B, dkk, Kekerasan Seksual Pada Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak, Vol 12 No 2, 2015

Faisal dan Nursariani Simatupang, Kebijakan Nonpenal Dalam Rangka Upaya Preventif Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Dan Psikis Di Sekolah (Nonpenal Policy For Preventive Efforts Children As Victims Of Physical And Psychical Violence In School), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 15, No. 2, Juli 2021.

Ibrahim Nainggolan, Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA.RI No. 2037/ Pid.Sus/2015), Jurnal EduTech Vol. 5 No.1 Maret 2019

Rahmat Ramadhani, Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan, Jurnal EduTech Vol. 4 No.2 September 2018.

Ratna Sari, Soni dkk, Pelecehan Seksual Terhadap ANAK Vol. 2 No. 1

Reni Dwi Septiani, Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks pada Anak Usia Dini,, Vol 10 No 1, 2021

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.