ABORSI DIKALANGAN REMAJA

Yusril Ihza Mahendra, Mardiansyah Ginting, Fahri Mauliza

Abstract


Di Indonesia, aborsi adalah fenomena umum, sesuatu yang biasa dilakukan oleh orang yang tidak menginginkan janin. Dari 20-60 persen aborsi di Indonesia adalah aborsi yang diinduksi, karena Masa remaja menjadi moment pada individu mengalami pergeseran umur dan melewati masa pubertas hingga terjadi perubahan fisik, psikologi, dan karakter di sertai perilaku seksual. Perubahan yang terjadi pada remaja semakin sering memunculkan berbagai persoalan dalam hal aktivitas seksual hingga seks bebas dikalangan remaja. Pacaran menjadi sarana menarik yang digunakan remaja saat ini dalam menyalurkan gejala-gejala dari perubahan pada dirinya tersebut. kemudahan dalam mengakses konten pornografi dalam bentuk gambar, video, kemunculan iklan dan tayangan lainnya yang secara jelas menampilkan pergaulan remaja modern di berbagai unggahan media sosial tanpa sensor menjadi salah satu penyebab terjadinya perilaku seks yang menyimpang di kalangan remaja. Aborsi remaja dipengaruhi oleh rasa takut dan malu pada keluarga dekat (orang tua), keluarga lain, komunitas, tetangga, dan teman. Konstruksi manusia Motif dalam penelitian ini adalah perasaan takut, malu, dan perasaan Menggabungkan. Mereka masih kuliah atau sekolah dan tidak ingin mengganggunya kehamilan sehingga terjadi aborsi. Motif aborsi dipengaruhi oleh pacar atau dengan meminum pil khusus untuk aborsi. Teori yang mendasari hal ini penelitian adalah psikoanalisis dari teori Sigmund Freud bahwa manusia didorong oleh Keinginan yang tersembunyi. Solusi yang ditawarkan dalam penelitian ini adalah adanya Psikologi komunikasi menurut pendekatan Fisher adalah penerimaan stimulasi sensorik, proses yang memediasi stimulus dan respon, respon prediksi dan respon konfirmasi. Dengan pengertian, kenikmatan, pengaruh sikap, hubungan sosial yang baik, dan tindakan yang melahirkan masa remaja dengan komunikasi efektif bersedia menerima pendidikan moral, seks pranikah pendidikan, pengetahuan tentang bahaya aborsi, kesehatan reproduksi, dan praktik kegiatan yang memfasilitasi ekspresi remaja yang positif. Krisis pengetahuan tentang edukasi seksual membuat para remaja pelaku aborsi kurang mengetahui bahaya aborsi dan kurang memahami boleh dan tidaknya melakukan aborsi. Proses pengambilan keputusan pelaku aborsi pun berbeda. Minimnya pengetahuan dan terjerumus dalam pilihan yang sulit, membuat pelaku melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan saat memutuskan aborsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, menggunakan teori pengambilan keputusan sebagai pisau analisis. Penelitian ini dilakukan mengingat tingkat aborsi di Indonesia masih tinggi, dan kematian ibu akibat aborsi menjadi keprihatinan. Pendekatan penelitian ini menggunakan Fenomenologi untuk mengidentifikasi dan mengungkap makna dibalik cara pengambilan keputusan pada pelaku aborsi, sehingga yang ditonjolkan adalah proses pengambilan keputusan melakukan aborsi illegal

Keywords


Aborsi, Pengambilan Keputusan, Pelaku Aborsi

Full Text:

PDF

References


Asmarawati, Tina.2013. Hukum dan Abortus. Yogyakarta: Deepubish

Jurnal:

Ahmad Fauzi dan Ismail Koto, Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN2622-3740 (Online) Vol 4, No. 3, Februari 2022

Erwin Asmadi dkk, Efektivitas Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Persidangan Perkara Pidana Selama Pandemi Covid-19, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 6 Nomor 2, Juli Desember 2021.

Faisal dan Nursariani Simatupang, Kebijakan Nonpenal Dalam Rangka Upaya Preventif Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Dan Psikis Di Sekolah (Nonpenal Policy For Preventive Efforts Children As Victims Of Physical And Psychical Violence In School), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 15, No. 2, Juli 2021.

Ibrahim Nainggolan Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA.RI No. 2037/ Pid.Sus/2015), Jurnal EduTech Vol. 5 No.1 Maret 2019

Rahmat Ramadhani, Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan, Jurnal EduTech Vol. 4 No.2 September 2018.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Internet:

Indriana Alfiyah M. 2020. Pencegahan Aborsi dan Resiko Bahaya Kesehatan di Kalangan Remaja. https://doi.org/10.31219/osf.io/ajyq3

Prihantoro, Edi. 2020. Decision Making Remaja Melakukan Aborsi pada Kehamilan di Luar Nikah. VOL.2 NO. 1, JUNE 2020, P 26 36. Sumber : file:///C:/Users/user/Downloads/213-Article%20Text-679-1-10-20210116%20(1).pdf

Sriwahyuningsih, 2014. Motif Pelaku Aborsi Di Kalangan Remaja Dan Solusinya. PERSONIFIKASI, Vol. 5 NO.2 MEI 2014. Sumber : file:///C:/Users/user/Downloads/6572-15857-1-SM%20(1).pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.