TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERDAGANGAN ANAK

Dinda Putri Ayu, Batara Reza Hasibuan, Ahdiya Dahira Wasyiya

Abstract


Perdagangan anak merupakan permasalahan serius yang perlu diperhatikan baik pemerintah maupun masyarakat. Anak-anak diperdagangkan dengan berbagai tujuan, banyak dari mereka yang berada pada kondisi yang mirip dengan perbudakan dimana mereka tidak ada pilihan sama sekali dalam kehidupan atau nasib mereka. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya perdagangan anak merupakan variasi yang luas, seperti kemiskinan, ketiadaan akte kelahiran, mudahnya pembuatan KTP palsu untuk mengirim ke luar negeri secara ilegal, untuk dipekerjakan sebagai pelacur, kekerasan dalam rumah tangga, konflik sosial dan peperangan, bencana alam dan kurangnya informasi. Indonesia telah mengadopsi protocol konvensi hak anak mengenai perdagangan anak dalam bentuk undang-undang anti traficking. Kebijakan tersebut harus diimplebentasikan dalam bentuk kegiatan atau program. Meningkatnya kasus perdagangan anak telah menjadi perhatian serius dalam usaha pemberantasan tindak pidana perdagangan orang khususnya anak. Usaha tersebut tidak hanya berbentuk penegakan hukum (law enforcement) secara preventif, represif, maupun responsif tetapi juga usaha terkait dengan pemulihan atau perlindungan terhadap anak yang menjadi korban perdagangan orang (child trafficking) bahkan sampai setelah selesainya proses peradilan pidana dengan tujuan untuk memulihkan masa depan anak

Keywords


Anak, Perdagangan, Kejahatan Manusia

Full Text:

PDF

References


Farhana, 2012, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Harrys Pratama Teguh, 2018 Teori Dan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana, C.V Andi Offset, Yogyakarta

Sigit Pramukti, Angger dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Nuraeny, Henny 2016 Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Rajawali Pers, Jakarta

Internet

Cahya Wulandari, Sonny Saptoajie Wicaksono. (2017) Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak: Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota SemaranG.

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/29272

Briad Septiadi Daud, Eko Sopoyono. (2019). Penerapam Smksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/6168

Jurnal

Asmadi, Erwin. (2021). Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum. 6.1.

Atikah Rahmi. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum. 4.2.

Annisa Carolin, Beniharmoni Harefa. (2021).Urgensi Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Anak di Indonesia Melalui Upaya Hukum Penal dan Non-Penal 8.4.

Cahya Wulandari; Sonny Saptoajie Wicaksono. (2014).Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penangannya di Kota Semarang.

Faisal. (2021). The Use of Cash Waqf Funds and Its Various Legal Problems in Indonesia. International Journal Reglement & Society (IJRS). 2.2.

Ida Hanifah. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum. 5.1.

Koto, Ismail. (2021). Cyber Crime According to the ITE Law International Journal Reglement & Society (IJRS). 2.2.

Nursariani Simatupang. 2022 Sexual Abuse To A Child By A Teacher (A Criminology Riview) International Seminar of Islamic Studies (INSIS) 3.1.

Monika Dita Puspa Dewi, Muhammad Iqbal Baiqun. (2021). Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Sebagai Korban Child Trafficking di Indonesia. 2.1.

Nelsa Fadilla. (2015). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. 5.2.

Ramadhani, Rahmat. (2020). Peran Poltik Terhadap Pembangunan Hukum Agraria Nasional. Jurnal Sosial dan Ekonomi (Sosek). 1.1.

Taufik Hidayat. (2021). Kekeliruan Menarik Notaris Sebagai Pihak Tergugat Dalam Gugatan Pembatalan Perjanjian Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Sintesa) . 1.1.

Zainudduin. (2020). The Responsibility of State Administrative Officials in the Implementation of the Decisions of the State Administrative Court International Journal Reglement & Society (IJRS). 1.1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.