KAJIAN TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK OLEH ORANG TUA KANDUNG

Wita Maisyarah, Siti Nur Chadijah, Muhasya Rizzi Haiqal

Abstract


Pada artikel ini menunjukan bahwa Tindakan kekerasan seksual sedarah terhadap anak dapat dilakukan oleh orang dekat di ranah domestik yang memiliki hubungan darah contoh nya kekerasan seksual terhadap anak oleh orang tua kandung, baik yang bersifat ringan (misalnya secara verbal, bentakan, hardikan dengan kata-kata kasar dan menyakitkan) maupun yang berat (seperti pelecehan seksual dan perkosaan) merupakan tindakan menyerang dan merugikan. Tindak kekerasan seksual terhadap anak terdapat unsur-unsur yang meliputi: perbuatan yang berhubungan dengan seksual; pelakunya laki-laki dan korbannya perempuan atau sebaliknya, wujud perbuatan berupa fisik dan nonfisik dan tidak ada kesukarelaan

Keywords


Anak, Kekerasan Seksual, Orang Tua

Full Text:

PDF

References


Maknun, L. (2017). Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua (Child Abuse).

Mardina, R. (N.D.). Kekerasan Terhadap Anak Dan Remaja.

Jurnal

Adawiah, R. A. (2015). Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Keamanan Nasional, 1.

Asmadi, Erwin. (2020). Procedure for Destruction of Evidence of the Crime of Narcotics Abuse Based on Formal Law in Indonesia. International Journal Reglement & Society (IJRS). 1.2.

Atikah Rahmi. (2019). Lgbt Problematics In Legal Perspectivesand Human Rights In Indonesia With Qawaid Al Fiqhiyahapproache Multi-Disciplinary International Conference University Of Asahan. 1.

Andari, S. (2016). Korban Kekerasan Seksual Sedarah Terhadap Anak. Jurnal Pks , 365-378.

B, D., H, U., Novitasari, K., Nuqul, F., Rifanda, N., & Rohmah, N. (2015). Kekerasan Seksual Pada Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan. Jurnal Psikoislamika, 5-10.

Dilen, M. (2014). Delik Percabulan Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Kandung . Lex Crimen, 5-11.

Faisal. (2020). Analisis Hukum Penggunaan Dana Wakaf Tunai Untuk Pembangunan Infrastruktur De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum. 5.2.

Ida Hanifah. (2022). Analisis Hukum Bentuk-Bentuk Radikalisme pada Pendidikan Anak Usia Dini. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 4.3.

Irfan, M., Nulhaqim, S., & Sari, R. (2020, April 23). Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Prosiding Ks: Riset & Pkm, Pp. 1-5.

Karma, N., Rideng, I., & Setiawan, I. (2020). Sanksi Pidana Bagi Pelaku

Krisnani, H., Nurwati, N., & Zahirah, U. (2019). Dampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak. Prosiding Penelitian & , 10-20.

Koto, Ismail. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan. 2.1.

Novita, L., & Hermansyah, A. (2008, Agustus). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak.

Ramadhani, Rahmat. (2021). Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims of the Land Mafia. International Journal Reglement & Society (IJRS). 2.2.

Taufik Hidayat. (2021). Kekeliruan Menarik Notaris Sebagai Pihak Tergugat Dalam Gugatan Pembatalan Perjanjian Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Sintesa) . 1.1.

Zainuddin. (2020). The Responsibility of State Administrative Officials in the Implementation of the Decisions of the State Administrative Court. . International Journal Reglement & Society (IJRS). 1.1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.