Kajian Dalam Penal Policy Dalam Kejahatan Cyber Crime Di Wilayah Hukum Indonesia

Yasmirah Mandasari Saragih, Irma Fatmawati, Syaiful Asmi Hasibuan, Khoirun Nisa

Abstract


Pada zaman sekarang banyaknya kejahatan IT sehingga pemerintah menginisiasi lahirnya Undang-undang mengenai Informasi dan transaksi elektronik dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana siber. Adapun presentase kejahatan siber (cyber crimes) di Indonesia adalah sebesar 32%. Angka ini tentunya bukanlah angka yang kecil dan tentunya dapat berdampak serius terhadap perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Penelitian ini menekankan pada pertama, bagaimana kebijakan tindak pidana siber di Indonesia di dalam menanggulanginya kedua, bagaimana upaya penanggulangan siber di masa yang akan datang. Metode penelitian dalam penelitian ini yuridis normatif menggunakan data primer dan sekunder di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan Pertama, Penegakan hukum dalam penanggulangan cyber crimes di Indonesia belum dilaksanakan secara optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap cyber crimes meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum dan faktor masyarakat. Kedua, Penanggulangan cyber crimes kedepan dapat dilakukan dengan cara meningkatkan fasilitas, pengetahuan dan spesialisasi dan pelatihan-pelatihan terhadap aparat penegak hukum di bidang cyber serta upaya pengamanan sistem informasi melalui kerjasama dengan Internet Service Provider (ISP). Keywords: Policy, Criminal Act, Cyber

Keywords


Kebijakan, Tindak Pidana, Siber

Full Text:

PDF

References


Ahmad Ramli. 2004. Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia, Rafika Aditama, Bandung.

Genta Publishing. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

G. Peter Hoefnagels. 1969. The Other Slide of Criminology (An Inversion of the Concept of Crime), Holland, Kluwer-Deventer.

Koto, Ismail, (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1).

Koto, Ismail. (2020). Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17 K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Koto, Ismail. (2022). Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknya, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Muladi. 2002. Kapita Selekta Hukum Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, Muladi dan Barda

Nawawi Arief. Teori dan Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Rahimah & Ismail Koto. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. IJRS: International Journal Reglement & Society, 3 (2).

Sudarto. 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni.

Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum, Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto. 2010. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Yogyakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.