Asas Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Sertifikat Wakaf Dalam Upaya Terhadap Agraria Reform Di Indonesia

Irma Fatmawati, Andoko Andoko, Saiful Azmi Hasibuan

Abstract


Pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang perwakafan bertujuan agar masyarakat disiplin dalam melaksanakan praktek perwakafan. Selain ketertiban umum, pendaftaran tanah wakaf memiliki urgensi positif bagi tanah wakaf. Baik urgensi pendaftaran tanah wakaf secara normatif, sosiologis, maupun yuridis. Namun fakta menunjukkan indikasi penegakan hukum masih minim. Fakta ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman Nadzir dan Wakif tentang urgensi pendaftaran tanah wakaf. Mereka beranggapan bahwa tanah wakaf yang telah tercatat secara administratif oleh instansi pemerintah sudah terdaftar. Sedangkan ketentuan hukum agraria (tanah) tidak demikian. Penafsiran pendaftaran tanah baru tercantum dalam Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang memerlukan kekuatan hukum melalui pengesahan pendaftaran pejabat yang berwenang, karena akan digunakan sebagai data bukti. Pelaksanaan pendaftaran tanah akan menghasilkan tanda bukti tanah yang disebut sertifikat

Keywords


Pendaftaran, sertifikat wakaf, agrarian reform

Full Text:

PDF

References


Ashshofa, B.(2010).Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka CiptaHarsono, B.(2008).Hukum Agraria Indonesia.Jakarta: Djambatan

Hasanah, U.(2012). Urgensi Pengawasan dalam Pengelolaan Wakaf Produktif. Al-Ahkam 22(1),67-82

Hasmi, S.A.(1987). Manajemen Wakaf: Dulu dan Sekarang dalam Pengelolaan dan Pengembangan Properti Wakaf. Prosiding Seminar, Jeddah: Lembaga Penelitian dan Pelatihan Islam, Bank Pembangunan Islam Kemenag. siwak.kemenag.go.idMuhtada,

D., & Suhadi, S. (2019). Transformasi Makna Kepentingan Umum dalam Peraturan Pemerintah Indonesia tentang Pengadaan Tanah: Perspektif Pembangunan Berkelanjutan.Kemajuan Penelitian Ilmu Sosial, Pendidikan dan Humaniora358, Atlantis Press.

Koto, Ismail, (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1).

Koto, Ismail. (2020). Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17 K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Koto, Ismail. (2022). Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknya, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Mustafa, B.(1988). Perspektif Hukum Agraria Dalam. Bandung:Remaja KaryaNurdin, N. (2017). Tata cara Pencatatanharta Benda Wakaf. Diperoleh dari www.sumsel.kemenag.go.id (21 Januari 2020).

Rachman, M.(1993). Strategi dan Langkah-Langkah Penelitian. Semarang: IKIP Semarang Press.Republik Indonesia.

Kompilasi Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI).Republik Indonesia. (2006).

Peraturan Pemerintah No 42 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2006 Tentang Wakaf

Republik Indonesia. (2004).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Republik Indonesia. (1981).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

Rahimah & Ismail Koto. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. IJRS: International Journal Reglement & Society, 3 (2).

Rodiyah, R., Muhtada, D., Utari, I.S., & Waspiah, W. (2018). Reformasi Birokrasi Desa dalam Era Demokrasi dan Otonomi di Indonesia: Kajian Metode Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan Model IRR. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 17(4),(Desember) ISSN 2289-1560

Sumardjono, M.S.W.(2001 ).Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi& Implementasi.Jakarta: Kompas

Supriadi, S. (2007). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika

Wignjosoebroto, S. (2009). Ragam-Ragam Penelitian Hukum. dalam Sulistyowati Irianto & Shidarta. (Ed). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.