Kebijakan Hukum Terhadap Korporasi Atas Kegagalan Bangunan Dalam Pekerjaan Konstruksi

Agustina Agustina

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara mendalam bentuk pertanggungjawaban hukum korporasi atas kegagalan bangunan dalam pekerjaan konstruksi dan mengkaji secara komperhensif kebijakan hukum dalam menindak korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Jenis penelitian ini bersifat normatif law dengan pendekatan deskritif-analitis membahas gejala dan permasalahan hukum yang ada, serta mengujinya bersadarkan peraturan perundang-undangan maupun norma- norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban hukum korporasi atas kegagalan bangunan dibedakan menjadi tiga yaitu administrasi, perdata dan pertanggungjawaban pidana. Kebijakan hukum dalam menindak korporasi sebagai pelaku tindak pidana yang diberlakukan sejumlah negara maju di dunia diantaranya berupa sanksi peringatan, hukuman masa percobaan, adverse publicity, pelayanan masyarakat/kerja sosial/community service, kompensasi langsung (direct compensation orders dan puntive injuctions

Keywords


Korporasi, Kegagalan Bangunan, Pekerjaan Konstruksi

Full Text:

PDF

References


Ali, Mahrus, (2013). Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Ginting, Reansa, Yeremia. (2019) Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi Akibat Terjadinya Keadaan Kahar. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Mulyana, Asep N.(2018) Pendekatan Ekonomi dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korporasi. Jakarta : PT. Gramedia/Kompas Gramdia.

Priyatno, Dwidja. (2017) Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kebijakan Legislasi. Depok : Kencana.

Reksodiputro, Mardjono. (2014) Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan (Kumpulan Karangan Buku Kesatu) Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.

Sanroso, Urip. (2014). Hukum Perumahan. Jakarta : Prenadamedia Group.

Soemitro, Ronny, Hanitijo. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Juritmetri. Jakarta : Galamania Indonesia.

Sudarto. (2012) Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat : Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung : Sinar Baru.

Wardiono, Kelik. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen Aspek Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Kultur Hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Jurnal

Evelina, Adeline. (2018). Tanggung Jawab Hukum Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Terhadap Kegagalan Pekerjaan Konstruksi dan Bangunan. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Repertorium. Vol. 7 No. 1.

Gobert, James. (1998) Controlling Corporate Criminality : Penal Scanction and Beyond. University of Essex, Web Journal of Curent Legal Issues in Association With Vlacstone Press Ltd.

Hardjomuljadi, Sarwono. (2014) Peran Penilai Ahli dalam Penanganan Kegagalan Bangunan dan Kegagalan Konstruksi (Menurut UU Nomor 18 Tahun 1999 Jo PP 29 Tahun 2000). Jurnal Konstruksia. Vol 6. No 1.

Irawan, Ade, (2012). Pembaharuan Regulasi Jasa Konstruksi dalam Upaya Mewujudkan Struktur Usaha yang Kokoh, Andal, Berdaya Saing Tinggi dan Pekerjaan Konstruksi yang Berkualitas. Jurnal Hukum Rechts Vinding. Vol, 1 No.2.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi

Perdana, S., Eddy, T., & Ramadhani, R. (2022). Advantages and Disadvantages of Electronic Mortgage Registration Based on the Perspective of Business Administration Law. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(2), 178-186.

Tawalujan, Jimmy. (2012) Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Korban Kejahatan. Jurnal Lex Crime Vol. 1 No. 3.

Yushar. (2019). Tanggung Gugat Kontraktor dalam Kegagalan Bangunan. Media Luris. Vol. 2 No. 3.

Zainuddin, Z. (2021). Mechanism of Appointment of DPRD Chair according to National Law Perspective. International Journal Reglement & Society (IJRS), 2(3), 203-209


Refbacks

  • There are currently no refbacks.