Peranan Pemerintah Aceh Terhadap Pembangunan Pariwisata Halal Di Era Globalisasi

Amzar Ardiyansyah, Ida Hanifah, Ida Nadirah

Abstract


Aceh merupakan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan khusus, Pemerintah Aceh diberikan kewenangan mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, salah satu keistimewaan Provinsi Aceh yaitu menjalankan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari termasuk penyelenggaraan pariwisata. Pemerintah Aceh memiliki peran penting terhadap pelaksanaan pariwisata halal untuk terus berkembang dan membuat aturan dalam pelaksanaannya. Fokus permasalahan yaitu bagaimana peran Pemerintah Aceh menghadapi pembangunan pariwisata halal di era globalisasi. Jenis penelitian yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder, kemudian dilakukan pendekatan perundang-undangan terkait peranan Pemerintah Aceh dalam menjalankan otonomi khusus, maka analisis yang dilakukan adalah kualitatif. Pemerintah Aceh memiliki kewenangan mengurus dan mengatur pemerintahan sendiri, maka Pemerintah Aceh memiliki tanggungjawab terhadap pembangunan pariwisata halal baik secara pelayanan, fasilitas, membentuk regulasi, dan memperkenalkan pariwisata halal baik tingkat nasional dan internasional. Perkembangan pariwisata di era globalisasi terdapat permasalahan pada Pemerintah Aceh terkait dengan pemberian pelayanan, Sumber Daya Manusia, program dan kebijakan peraturan pariwisata halal di Provinsi Aceh karena perkembangan manusia dan teknologi maka perlu ada perhatian khusus kepada pihak-pihak terkait. Maka diperlukan pemberian pelatihan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Pemerintah Aceh membentuk peraturan terkait pariwisata halal serta memberikan pelayanan yang efektif dan efisien.

Keywords


Pemerintah Aceh, Pariwisata Halal, Galobalisasi

Full Text:

PDF

References


Nugroho, Riant. (2014). Kebijakan Publik di Negara-Negara Berkembang. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Suteki dan Galang Taufani. (2018). Metodologi Penelitian Hukum : Filsafat, Teori dan Praktik. Depok. Rajawali Perss.

Tim Kajian dan Advokasi MoU dan UUPA. (2020). Kajian MoU Helsinki dan UUPA Dalam Aspek Implementasi (Empiris). Banda Aceh: Syiah Kuala Universitty Press.

Winengan. (2019). Politisasi Kebijakan Pengembangan Kawasan Pariwisata : Relasi Kekuasaan Aktor Politik Lokal. Sanabil. Mataram.

Wijaya, Andy Fefta dan Oscar Radyan Danar. (2014). Manajemen Publik : Teori dan Praktik. Universitas Brawijaya Press. Malang.

Jurnal

Al-Wattar, dkk. (2019). The role of integrating hotel sustainabilility reporting practice into an Accounting Information System to enhance Hotel Financial Performance : Evidence from Iraq. African Journal of Horpitality, Tourism and Leisure. Vol. 8 No. 4.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2

Hurriah Ali Hasan. (2019). Pariwisata Halal : Tantangan dan Peluang di Era New Normal Junal PILAR. Vol. 13 No. 1.

Hanifah, Ida. (2020). Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerjaan Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 17 No. 2.

Nadirah, Ida. (2020). Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Terhadap Pengrajin Kerajinan Tangan. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5 No. 1.

Perdana, S., Eddy, T., & Ramadhani, R. (2022). Advantages and Disadvantages of Electronic Mortgage Registration Based on the Perspective of Business Administration Law. International Journal Reglement & Society (IJRS), Vol. 3 No.2

Razali, Ramadhan, Syahputra, Angga, dan Keumala Ulfa, Almira. (2021). Industri Halal di Aceh : Strategi dan Perkembangan. Jurnal Al-Qardh. Vol. 6 No. 1

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.