Kepastian Hukum Pengembalian Kerugian Korban Investasi Ilegal

Bambang Santoso, Muhammad Arifin, Ramlan Ramlan

Abstract


Korban kejahatan adalah pihak yang menderita kerugian fisik, mental, meteril dan imateril akibat dari tindak pidana, sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan dan dinyatakan oleh para ahli hukum. Oleh karena itu para korban berhak mendapatkan ganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana, termasuk pada kejahatan investasi ilegal yang korbannya bersifat massal. Namun demikian, pengembalian kerugian korban masih menimbulkan persoalan hukum karena harta terdakwa lebih dahulu disita oleh negara dan menjadi milik negara melalui penerapan Undang-undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga harta terdakwa habis atau berkurang. Maka korban kejahatan investasi tidak mendapatkan kepastian hukum untuk menuntut ganti kerugian dari terdakwa sementara mereka adalah pihak yang secara langsung mengalami kerugian, sedangkan negara secara langsung tidak mengalami kerugian. Harta pelaku tindak pidana telah habis atau berkurang karena dirampas oleh negara sehingga tidak dapat mengganti kerugian kobannya

Keywords


Korban Kejahatan, Kerugian Korban, Pengembalian Kerugian, Investasi Ilegal

Full Text:

PDF

References


Arifin, Zainal, (2003). Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Alfabet.

Atmasasmita, Romli, (2014). Hukum Kejahatan Bisnis, Teori dan Praktik di Era Globalisasi, Prenadamedia Group.

Harahap, M. Yahya, (2008). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, (Sinar Grafika: Jakarta, 2008).

Manan, Bagir, (2012). Investasi dan Perizinan. Dalam Perkembangan Hukum Bisnis dalam Era Globalisasi dalam Rangka 80 Tahun Prof. Djuhaendah Hasan, S.H., Corbooks.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Kencana.

Muda, Ahmad Antoni K., Kamus Lengkap Ekonomi. (tt., Gitamedia Press, 2003).

Mulyadi, Lilik, (2010). Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan, Perlindungan Korban Kejahatan, Sistem Peradilan dan Kebijakan Pidana, Filsafat Pemidanaan serta Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Korban Kejahatan, CV. Mandar Maju.

Sembiring, S., (2018). Hukum Investasi, Pembahasan Dilengkapi dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Revisi Kedua, CV. Nuansa Aulia.

Setiadi, Edi, dan Rena Yulia, (2010). Hukum Pidana Ekonomi, Edisi Pertama, Graha Ilmu.

Yulia, Rena, (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu.

Jurnal

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi

Matulangi, Nando, (2017). “Kajian Hukum Investasi dan Perlindungan Terhadap Korban Investasi Bodong”, Jurnal Lex Administratum, Vol. 5 No. 1.

Perdana, S., Eddy, T., & Ramadhani, R. (2022). Advantages and Disadvantages of Electronic Mortgage Registration Based on the Perspective of Business Administration Law. International Journal Reglement & Society (IJRS), Vol. 3 No.2.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No.1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.