Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Melalui Restorative Justice

Febri Noor Hediati, Orin Gusta Andini

Abstract


Penyelesaian sengketa hak cipta yang dilakukan selama ini. Hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Nilai ekonomi yang melekat pada hak cipta membawa dampak positif bagi pemegang hak cipta sebagai bentuk pengakuan atau eksklusifitas atas karya yang dimilikinya, namun di sisi lain, hak cipta juga dapat terjadi pelanggaran manakala orang menggunakan hak tersebut tanpa melalui prosedur tertentu sehingga mengakibatkan keruguan bagi pemegang hak cipta. Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh manakala terjadi sengketa hak cipta,baik melalui upaya perdata maupun pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative dengan pendekatan terhadap asas, pendekatan konsep, dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menyelesaiakan sengketa hak cipta melalui restorative justice memiliki potensi untuk dilakukan. Hal ini sebagai suatu terobosan dalam penyelesaian hak cipta yang lebih berorientasi kepada pemulihan terhadap hak-hak korban dan lebih efisien dibandingkan dengan menempuh upaya hukum laiinya, seperti upaya hukum pidana

Keywords


Hak Cipta, Sengketa, Restorative Justice

Full Text:

PDF

References


Ahmad M. Ramli. (2018). Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. PT. Alumni.

Diah Ratna Sari Hariyanto. (2018). Konstruksi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Indonesia (Disertasi). Universitas Udayana.

Theofani, G. (2018). Normative Protection of Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions in Indonesia.

Jurnal

Andini, G. O., Marinda, F., & Hamdani, K. (2022). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Jurnal Al-Qadau Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 9 No. 1.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2)

Gusta Andini, O. (2021). Menakar Relevansi Pedoman Pemidanaan Koruptor Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi. Tanjungpura Law Journal |, Vol. 5 No. 2.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi.

Perdana, S., Eddy, T., & Ramadhani, R. (2022). Advantages and Disadvantages of Electronic Mortgage Registration Based on the Perspective of Business Administration Law. International Journal Reglement & Society (IJRS), Vol. 3 No.2.

Restuningsih, J., Roisah, K., Paramita, A., Program, P., & Kenotariatan, S. M. (2021). Perlindungan Hukum Ilustrasi Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. NOTARIUS.

Zainuddin, Z. (2021). Mechanism of Appointment of DPRD Chair according to National Law Perspective. International Journal Reglement & Society (IJRS), Vol. 2 No. 3


Refbacks

  • There are currently no refbacks.