Wewenang Polri Menyelesaikan Pidana Penipuan Dan Penggelapan Arisan Online Melalui Keadilan Restoratif : Perspektf Hukum Islam

Surya Munthe, Triono Eddy, Ida Nadirah

Abstract


Keadilan restoratif sebagai solusi penyelsaian perkara pidana ditengah-tengah tingginya angka kriminal dan pertumbuhannya di era pergeseran paradigma revolusi industri 4.0 menuju society 5.0 sangat urgen keberadaan dan implementasinya, terutama di Kepolisian sebagai ujung tombak sistem peradilan dan penegakkan hukum di Indonesia. Ini merupakan ide yang mendasari dilakukannya penelitian ini, dengan tujuan untuk menganalisis, sekaligus mengetahui diskresi penyidik polri menyelesaikan pidana penipuan dan penggelapan arisan online melalui keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang- undang dan pendekatan konseptual berbasis sumber data bahan hukum sekunder. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil analisis dan pembahasan dalam penelitian ini, menyimpulkan bahwa kewenangan penyidik Polri dalam menyelesaikan perkara penipuan dan penggelapan arisan online melalui keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam SE Kapolri No : SE.18 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Retorati, telah sesuai dengan Diskresi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga telah sesuai dengan Hukum Islam sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujaraat Ayat 9 (anjuran perdamaian), Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2): 178-179 dan Q.S. Asy-Syuura 42 Ayat 40 (anjuran pemaafan)

Keywords


Penipuan dan Penggelapan, Arisan Online, Keadilan Restoratif dan Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Auda, J. (2008). Maqasid Syari’ah as Philosophy of Islamic Law: A System Approach.

Oman: IIIT.

Durkheim, E. (2023 February 8). The Sociology of Knowledge. http://www.hewett.norfolk.sch.uk/curric/soc/durkheim/durkw4.htm,

Faal, M. (2011). Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian).

Jakarta: Pradanya Paramita.

Fajar, M. N., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.

Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gramsci, A. (1996). Selections from the Prison Notebooks. eds. by Quintin Hoare & Geoffrey Nowell Smith. London: Lawrence and Wishart.

Harahap, Y. M. (2007). Beberapa Tinjauan mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Habermas, J. (1968). Knowledge and Human Interest. Chapter Three. USA:Polity Press.

Liebmann, M. (2007), Restorative Justice How It Works. London and Philadelphia : Jessica Kingsley Publishers.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.

Mannheim, K. (1991). Ideologi dan Utopia: Menyingkap Kaitan Pikiran dan Politik.

Terj. F. Budi Hardiman. Yogyakarta: Kanisius.

Marcuse, H. 2023, February 8). The Paralysis of Criticism: Society Without Opposition, http://cartoon.iguw.tuwien.ac.at/Christian/marcuse.htm.

Renggong, R. (2014). Hukum Acara Pidana (Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia). Jakarta: Kencana.

Strang, H., Barnes, G. C., Braithwaite, J., & Sherman, L. W. (1999). Experiments in Restorative policing:A Progress Report on the Canberra Reintegrative Shaming Experiments (RISE). Thesis . Canberra, AUS: Australian Federal Police and Australian National University.

Syamsudin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Jurnal/Makalah/Media Massa:

Aribowo, R. (2013). Peran Penyidik Satuan Reskrim Polres Samosir Dalam Penanganan Penyidik Tindak Pidana Penganiayaan Pada Wilayah Hukum Polres Samosir, Karya Ilmiah Publikasi, Semarang : Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Semarang, 4.

Hutagalung, M., Ismaidar, & Zarzani, T. R. (2022). An Implementation of Restorative Justice in Settlement Framework Criminal Acts Fraud and Employment to Provide Useful And Fair Legal Guarantee (Study In Police Regional North Sumatra). Legal Brief , 11 (4), 2148-2154.

Ismawansa, I., Ablisar, M., & Syahrin, A. (2021). Application of Restorative Justice in the Settlement of Criminal Cases of Fraud and Embezzlement: Investigation Level. Proceedings of the Second International Conference on Public Policy, Social Computing and Development (ICOPOSDEV 2021): Advances in Social Science, Education and Humanities Research , 642, 324-331.

Karim, (2016). Tanggung Jawab Pelaku Pidana Pelanggaran Dalam Perspektif Restorative Justice. Jurnal Yuridika, 31 (3), 410-411

Pollard, S. C. (2000). Restorative Justice and Police Complaints. Paper presented at The Second International Conference on Conferencing and Circles: Restorative Practice in Action , 10-12.

Ramadhan, A. (2021). Diskresi Penyidik Polri Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana. LEX Renaissan , 1 (6), 25-41.

Tambir, I. M. (2019). Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) , 8 (4), 549-574. https://10.24843/JMHU.2019.v08.i04.p09

Peraturan Perundang – Undangan :

Al-Quran

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Paraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Perkabareskrim No. 3 Tahun 2014 tentang SOP Penyidikan

Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan

Restorative Justice

Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Umum

Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Refbacks

  • There are currently no refbacks.