Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia

Guntur Rambey

Abstract


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi Syariah. Jenis penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif  yang maksudnya  dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Kompetensi peradilan agama secara tegas diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menentukan bahwa: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah

Keywords


Kata Kunci: Pengadilan Agama, Perbankan Syariah.

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan. 2013. Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Cetakan Keempet, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Abdul Manan, Peradilan Agama di Indonesia, Peradadilan Agama di tiinjau dari Berbagai Aspek, Cendramata Diklat III, Calon Hakim Angkatan II PPC Terpadu Seluruh Indonesia, Bogor.

Asikin, Amiruddin & Zainal, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Praneda Media Group.

.A. Mukti Arto, KERANGKA HUKUM MUAMALAH BIDANG EKONOMI SYARIAH STUDI MENGENAI PRINSIP-PRINSIP DASAR UNTUK MENYELESAIKAN KASUS-KASUS DI PENGADILAN AGAMA, Bahan Diklat II Program PPC Terpadu Angkatan VII Peradilan Agama seluruh Indonesia Tanggal 24 September sd 28 November 2012 Pudiklat Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI di Mega Mendung, Bogor

Cik Hasan Bisri, 1996, Peradilan Agama di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

M. Yahya Harahap, 1993, kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989, Pustaka Kartini, Jakarta

M. Yahya Harahap,2001, Arbitrase (Edisi Kedua), Jakarta : Sinar Grafika, Jakarta,

H.S. Salim, 2006, Hukum Kontrak : Teori &Teknik Penyusunan Kontrak , Sinar Grafika, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang Undangg Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‟ah

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Arbitrase Syari’ah.

C. Jurnal

Ahmad Satiri, Kewenangan Baru Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah Berdasarkan PERMA NOMOR 2 TAHUN 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, Jurnal, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Ramlah, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari'ah di Pengadilan Agama, Jurnal Nalar Fiqh, Nomor 2, Volunme 10, Desember 2012


Refbacks

  • There are currently no refbacks.