Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Manan. 2013. Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Cetakan Keempet, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Abdul Manan, Peradilan Agama di Indonesia, Peradadilan Agama di tiinjau dari Berbagai Aspek, Cendramata Diklat III, Calon Hakim Angkatan II PPC Terpadu Seluruh Indonesia, Bogor.
Asikin, Amiruddin & Zainal, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Praneda Media Group.
.A. Mukti Arto, KERANGKA HUKUM MUAMALAH BIDANG EKONOMI SYARIAH STUDI MENGENAI PRINSIP-PRINSIP DASAR UNTUK MENYELESAIKAN KASUS-KASUS DI PENGADILAN AGAMA, Bahan Diklat II Program PPC Terpadu Angkatan VII Peradilan Agama seluruh Indonesia Tanggal 24 September sd 28 November 2012 Pudiklat Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI di Mega Mendung, Bogor
Cik Hasan Bisri, 1996, Peradilan Agama di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
M. Yahya Harahap, 1993, kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989, Pustaka Kartini, Jakarta
M. Yahya Harahap,2001, Arbitrase (Edisi Kedua), Jakarta : Sinar Grafika, Jakarta,
H.S. Salim, 2006, Hukum Kontrak : Teori &Teknik Penyusunan Kontrak , Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang Undangg Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‟ah
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Arbitrase Syari’ah.
C. Jurnal
Ahmad Satiri, Kewenangan Baru Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah Berdasarkan PERMA NOMOR 2 TAHUN 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, Jurnal, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Ramlah, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari'ah di Pengadilan Agama, Jurnal Nalar Fiqh, Nomor 2, Volunme 10, Desember 2012
Refbacks
- There are currently no refbacks.