Urgensi Sanksi Pencabutan Hak Berbisnis Dengan Negara Kepada Pelaku Korupsi Dalam Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Lpse)`

Doni Hendra Lubis

Abstract


Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan korupsi yang paling besar dampaknya menimbulkan kerugian keuangan negara. Seharusnya cara pencegahan dan penindakan harus lebih ekstra. Terlebih pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dalam uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan perbuatan korupsi dapat menular, oleh sebab itu harus menunggu 5 (lima) tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara agar dapat mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Seharusnya negara juga berpandangan demikian, sekiranya negara menyiapkan suatu sanksi yang dapat mencabut hak berbisnis dengan negara dalam pengadaan barang dan jasa. Artinya setiap orang atau korporasi yang melakukan penawaran dalam LPSE merupakan orang yang tidak pernah dijatuhi pidana korupsi. Seharusnya sistem LPSE dan sistem Mahkamah Agung harus terhubung untuk mendapatkan pencegahan kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.

Metode dalam penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian hukum normatif  merupakan suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis dimana penelitian yang bersifat deskriptif analisis merupakan suatu penelitian yang mengambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis suatu peraturan hukum atau keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana dalam penelitian ini aturan perundanng-undangan, bahan pustaka, serta putusan hakim menjadi bahan untuk melakukan penelitian demi mendapatkan kebenaran akademik

Keywords


Urgensi, Sanksi, Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Full Text:

PDF

References


Agus Rusianto, Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana (Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Anata Asas, Teori, Dan Penerapannya, (Jakarta: Pranamedia Group,2016).

Dey Ravena dan Kristian. Kebijakan Kriminal, (Jakarta :Kencana, 2017).

Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, (Yogyakarta :Genta Publishing, 2009).

Samsul Ramli. Bacaan Wajub Para Praktisi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, (Jakarta :Visi Media, 2013).

Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi. Dasar – Dasar Filsafat dan Teori Hukum (Bandung : PT. Citra Adytia Bakti, 2019).

Ilmiah Mizami (Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan) Vol I No. 2 Tahun 2014 (Januari 2014).

Kompas. Butuh Biaya Rp. 501 Triliun, Bagaimana Skema Pendanaan Pembangunan Ibu Kota "Nusantara" melalui https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/15152141/butuh-biaya-rp-501-triliun-bagaimana-skema-pendanaan-pembangunan-ibu-kota, (Selasa 9 September 2022, 18 : 30 Wib).

Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peraturan Lembaga LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.

Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 dalam uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor : 12/PUU-XXI/2023 dalam uji materi Pasal 182 huruf g Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum


Refbacks

  • There are currently no refbacks.