Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Qur’anul Karim dan Terjemahannya;
Arif Gosita, (2004), Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta; Beni Harmoni Harefa, (2016), Kapita Selekta Perlindungan Hukum bagi Anak,
CV Budi Utama, Yogyakarta;
Budimana Al Hanif,(2009), Membangun Keluarga Sakinah Meneladani Keharmonisan keluarga Rasulullah, Cakrawala Publishing, Jakarta;
Marjono Resktodiputro, (2016), Hak asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta;
Maidin Gultom, (2014), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Refika Aditama, Medan;
Marlina, (2013), Konsep Diversi dan Restorative Jusitca Dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, makalah disampaikan pada workshop tentang Restorative Justice dalam Perspektif UU Sistem Peradilan Anak dan Kearifan Lokal Masyarakat Nias, Hotel Nasional, Gunungsitoli;
Nawawi Arief, (2011), Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang;
Satjipto Raharjo, (2014), ilmu hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung; Sudarto, Hukum Pidana I, (1990), Yayasan Sudarto, Semarang;
Sudikno Mertokusumo, (2013), Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung;
Wagiati Soetodjo, (2015) Hukum Pidana Anak , PT Refika Aditama, Bandung; Kamus Besar Bahasa Indonesai, KBBI
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;
Refbacks
- There are currently no refbacks.