Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

M Arief Kurniawan, Triono Eddy, Adi Mansar

Abstract


Anak merupakan bagian fundamental yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini merupakan babak baru terhadap upaya perlindungan hukum terhadap anak. Undang undang ini memberi peluang yang sebesar-besarnya kepada pemerintah dan masyarakat untuk berperan memberi perlindungan terutama perlindungan khusus pada anak yang berkonflik dengan hukum. Salah satu asas perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya akhir (ultimum remedium) merupakan salah satu asas dari perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 Huruf G yang menyatakan, bahwa; “Penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat

Keywords


Anak, perlindungan, hukum

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’anul Karim dan Terjemahannya;

Arif Gosita, (2004), Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta; Beni Harmoni Harefa, (2016), Kapita Selekta Perlindungan Hukum bagi Anak,

CV Budi Utama, Yogyakarta;

Budimana Al Hanif,(2009), Membangun Keluarga Sakinah Meneladani Keharmonisan keluarga Rasulullah, Cakrawala Publishing, Jakarta;

Marjono Resktodiputro, (2016), Hak asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta;

Maidin Gultom, (2014), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Refika Aditama, Medan;

Marlina, (2013), Konsep Diversi dan Restorative Jusitca Dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, makalah disampaikan pada workshop tentang Restorative Justice dalam Perspektif UU Sistem Peradilan Anak dan Kearifan Lokal Masyarakat Nias, Hotel Nasional, Gunungsitoli;

Nawawi Arief, (2011), Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang;

Satjipto Raharjo, (2014), ilmu hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung; Sudarto, Hukum Pidana I, (1990), Yayasan Sudarto, Semarang;

Sudikno Mertokusumo, (2013), Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung;

Wagiati Soetodjo, (2015) Hukum Pidana Anak , PT Refika Aditama, Bandung; Kamus Besar Bahasa Indonesai, KBBI

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;


Refbacks

  • There are currently no refbacks.