Sistem Hukum Pengupahan Tenagakerja Nasional Dalam Persfektif Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Di Indonesia

Rachmad Abduh

Abstract


Kebijakan upah minimum merupakan instrumen yang digunakan pemerintah untuk melindungi kelompok pekerja lapisan paling bawah agar memperoleh upah serendah-rendahnya sesuai dengan nilai atau harga kebutuhan hidup layak. Selain itu, penetapan upah minimum oleh pemerintah juga bertujuan sebagai jaring pengaman agar upah yang diterima pekerja tidak jatuh hingga level yang sangat rendah akibat ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran di pasar tenaga kerja. Kebijakan upah minimum yang ditetapkan oleh setiap pemerintah provinsi ditujukan bagi seluruh pekerja dan perusahaan atau pemberi kerja yang terdapat di provinsi tersebut, tidak ada pengklasifikasian mengenai pekerja atau pemberi kerja mana yang wajib mentaatinya serta pekerja dan pemberi kerja mana yang boleh untuk tidak mentaati kebijakan tersebut. Pemerintah telah berupaya untuk ikut berperan dalam penentuan upah pekerja, namun peran tersebut masih sebatas membuat kebijakan, adapun proses lebih lanjut dari kebijakan tersebut, yakni sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak begitu serius dilakukan. Hal ini berimbas pada tidak dilaksanakannya kebijakan upah minimum tersebut oleh sebagian pekerja dan perusahaan atau pemberi kerja di provinsi tempat kebijakan upah minimum itu ditetapkan. Pekerja yang menggerakkan sektor ekonomi bawah yang notabene memiliki kontribusi yang luar biasa dalam perekonomian kita dan menjadi penyeimbang bahkan penyelemat neraca pertumbuhan ekonomi negara sehingga menampakkan hasil yang “membanggakan” Kontribusi pekerja yang demikian besar ternyata tidak mendapatkan apresiasi dari pemerintah

Keywords


Sistem Hukum,Pengupahan,Kesejahteraan

Full Text:

PDF

References


Abduh, R. (2022) ‘Perspektif Kesejahteraan Tenagakerja Dengan Model Penetapan Upah

Minimum Kabupaten Kota’, Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 3(2008), Pp. 38–44. Available At: Https://Doi.Org/10.55357/Is.V3i1.211.

Asri Wijayanti (2017) Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hanifah, I. (2020a) Hukum Ketenagakejaan Di Indonesia. Medan: Pustaka Prima.

Hanifah, I. (2020b) ‘Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah DI LUAR NEGERI’, DE LEGA LATA, 5, Pp. 10–23.

Istanto, F.. (2007) Penelitian Hukum. Yogyakarta: CV.Ganda.

Jumadi (1992) Hukum Ketenagakerjaan. Jakarata: Rajawali.

Kementerian Tenaga Kerja RI, J. (2014) Reformasi Sistem Pengupahan Nasional, Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum. Available At: Https://Jdih.Kemnaker.Go.Id/Berita-Reformasi-Sistem-Pengupahan-Nasional.Html (Accessed: 6 November 2014).

Lalu Husni (2008) Pengantar Hukum Ketengakerjaan Indonesia. VIII. Jakarat: Grafindo Persada.

Marzuki, P.. (2005) Penelitian Hukum. Jakarata: Media Predana Group.

Rachmad Abduh (2020) ‘Dampak Sosial Tenagakerja Asing (TKA) Di Indonesia’, Sosek: Jurnal Sosial Dan Ekonom, 1(1), P. 27. Available At: File:///C:/Users/Hp PC/Downloads/24-57-1-PB.Pdf.

Susiana, D. (2020) Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jember: Pustaka Abadi.

Tedjo Asmo Sugeng (2018) ‘Akibat Hukum Bagi Perusahaan Yang Memberikan Gaji Di Bawah Upah Minimum Provinsi Kepada Karyawan Di Kabupaten Situbondo’, Fenomena, XVI(1), P. 175.

Trimaya, A. (2014) ‘Pemberlakuan Upah Minimum Dalam Sistem Pengupahan Nasional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja’, Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(1), P. 12. Available At: Http://Jurnal.Dpr.Go.Id/Index.Php/Aspirasi/Article/View/448.

W.J.S.Poerwadaminto (1994) Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bandung: Mandar Maju


Refbacks

  • There are currently no refbacks.