Penyelewengan Data Pribadi Dalam Pemanfaatan Aplikasi Financial Technologi (Pinjaman Online)

Erwin Asmadi

Abstract


Penyelewengan data pribadi dalam pemanfaatan aplikasi financial technology atau pinjaman online akhir-akhir ini masif dilakukan penyelenggara perusahaan berbasis aplikasi keuangan yang ilegal maupun legal. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak privasi sebagai bagian hak asasi manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sekaligus dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Pemanfaatan data pribadi tanpa seijin konsumen berimplikasi hukum, terlebih setelah disahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sanksi administratif, perdata dan pidana dapat dijatuhkan kepada penyelenggara perusahaan penyelenggara financial technology melakukan penyalahgunaan data pribadi konsumen. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 merupakan amanat Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 merupakan regulasi hukum yang secara komprehensif mengatur perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia di era digital ekonomi. Konsumen peminjam dana harus mengetahui haknya, berkenaan data pribadi disalahpergunakan penyelenggara financial technology legal maupun ilegal. Apabila terjadi penyimpangan data pribadi dilakukan pihak penyelenggara financial technology, debitur dapat mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga diberikan tugas pengawasan dan wewenang untuk melakukan pengawasan dibidang jasa keuangan serta perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Keywords


Data Pribadi, Financial Tehcnology, Pinjaman Online

Full Text:

PDF

References


Asmadi, Erwin, (2018), Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Pembayaran Elektronik (ElectronicPayment),Jurnal Doktrina Journal of law Universitas Medan Area. Volume 1. Nomor 2, 97.

Asmadi, Erwin, (2019), Regulasi Mandiri Transportasi Online Dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen Yang Ingkar Janji, Jurnal Delegalata, Volume 4 Nomor 1. Doi:https://doi.org/10.30596/dll.v4il.3164.

Asmadi, Erwin, (2021), Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial, Jurnal Delegalata, 23.

Budhijanto, Danrivanto, ( 2019 ), Hukum Ekonomi Digital Di Indonesia, Bandung, 2019

https://financial.bisnis.com/read/20200720/563/1268374/penyalahgunaan-data-pribadi-paling-banyak-oleh-fintech-ilegal, [6/3/2022]

Iskandarsyah, Mudzakir, 2019, Hukum Bisnis Online Era Digital, CV. CAMPUSTAKA, Jakarta.

Indrawan, Putu Pery, (2021), Kontrak Perdagangan Melalui Internet (Electronic Commerce) Ditinjau Dari Hukum Perjanjian, https://www.ejournal. warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/4532, 390

Syamsiah, D (2021), Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-commerce Bila DiTinjau Dari Pasal 1320 KUH Perdata Tentang Syarat Sah Perjanjian. Jurnal Inovasi Penelitian, 2 (1), 327 – 332. https://doi.org/10.47492/jip.v2i1.1443

Situmeang, Sahat Maruli Tua (2021), Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber, Jurnal SAS1I (1), 38 – 52, https://fhukum,unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/394/285I, doi:10.47268/sasi.v.2711.394, 38

Wiwoho, Jamal dan Kharisma, Dona Budi, Isu – Isu Hukum di Sektor Fintech, Setara Press, 2021, Malang

Yuniarti, Siti (2018), Perjanjian Baku Dalam Fintech, https://business-law.binus.ac.id/2018/12/31perjanjian-baku-dalam-fintech, [10/3/2023] 1

Wadhwa, Shristi, (2022), Perlindungan Data Pribadi Konsumen Peer to Peer Lending atau Pinjaman Online (Fintehc), https://heylawedu.id/blog/perlindungan-hukum-bagi-data-pribadi-konsumen-peer-to-peer-lending-atau-pinjaman-online-fintech, [10/3/2023] 1

Dewi Andriani, Penyalahgunaan Data Pribadi Paling Banyak Oleh Fintech Ilegal. https://m.bisnis.com/amp/read/20200720/563/1268374/penyalahgunaan-data-pribadi-paling-banyak-oleh-fintech-ilegal, [14/3/2023] Diakses Pukul 16.17 Wib

https://www.ojk.go.id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx[14/3/2023] Diakses Pukul 11. 19 Wib

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Kamus Daring

Arti Kata Penyelewengan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Diakses tanggal 10 Maret 2023, https://kbbi.lektur.id/penyelewengan,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.