PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DI INDONESIA

Chandra Purnama

Abstract


Perlindungan hukum merupakan manifestasi pelayanan yang wajib masyarakat dapatkan dari pemerintah untuk memberikan rasa aman. Dalam hal pemberian perlindungan ini, masyarakat memandang bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan. Justice Collaborator (Saksi Pelaku yang Bekerjasama) merupakan sebuah istilah baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Justice Collaborator merujuk pada ketentuan bahwa dalam tindak pidana tertentu (dalam hal ini kejahatan narkotika) seorang Tersangka, Terdakwa atau Terpidana dapat bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan tersebut. Penelitian normatif atau perpustakaan dengan pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Perlindungan terhadap HAM bagi setiap warga negara menjadi kewajiban dari negara yang menyatakan bahwa negara tersebut adalah negara hukum. Menurut Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, negara memiliki tanggung jawab dalam melindungi HAM setiap warga negaranya. Perlindungan hukum terhadap Jusice Collabolator harus secara luas dan lengkap berlaku baik di tahap peradilan maupun setelah proses peradilan selesai

Keywords


Perlindungan Hukum, Jusctice Collaborator

Full Text:

PDF

References


Amir Ilyas dan Jupri. 2018. Justice Collaborator Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Genta Publishing, Makassar.

Lilik Mulyadi. 2015. Perlindungan Hukum Whistleblower dan Jusce Collaborator dalam Upaya.

Sigit Artantojati, 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Universitas Indonesia.

Siswanto Sumarsono, 2012. Viktimologi Perlindungan Saksi Dan Korban, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi

Perdana, S., Eddy, T., & Ramadhani, R. (2022). Advantages and Disadvantages of Electronic Mortgage Registration Based on the Perspective of Business Administration Law. International Journal Reglement & Society (IJRS), Vol. 3 No.2

Nadya Octaviani Putri, dkk, 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Poenale Vol. 7, No 1

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.