PERKEMBANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DI INDONESIA

Ismail Koto

Abstract


Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah melindungi kekayaan intelektual dan memiliki potensi indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal yang berbentuk pengetahuan tradisional. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Kekayaan Intelektual Komunal merupakan hak yang dimiliki oleh rakyat khususnya masyarakat adat sebagai eksistensi yang melekat dan dijadikan sebagai warisan budaya dari dari daerah tersebut. Berdasarkan cara pandang masyarakat adat kekayaan intelektual komunal dibedakan menjadi Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional. Konteks Ekspresi Budaya Tradisional terdiri dari Hak Cipta, Desain Industri, dan Merek, sedangkan Pengetahuan Tradisional lebih mengarah pada penemuan yang mengarah pada perlindungan atas hak Paten. Hal tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari pada masyarakat adat setempat

Keywords


Perkembang Hak Kekayaan Intelektual Komunal

Full Text:

PDF

References


Mayana, Ranti Fauza, 2004. Perlindungan Desain Industri Di Indonesia Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana.

Jurnal

Adawiyah, R. (2021). Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam masyarakat komunal di Indonesia. 10(1)

Asliani, A., & Koto, I. (2022). Kajian Hukum Terhadap Perlindungan Whistleblower Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 3(2), 242-247.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi

Lubis, I., Siregar, T., Koto, I., Chansrakaeo, R., & Lubis, D. I. S. (2022). The Implementation of Notary Inclusive Rights in The Frame of Law Enforcement As a Public Official. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 10(3), 595-608.

Maya Ruhtiani, (2022). Perbandingan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Komunal Antara Indonesia Dan China, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 2 No.2.

Perdana, S., Eddy, T., & Ramadhani, R. (2022). Advantages and Disadvantages of Electronic Mortgage Registration Based on the Perspective of Business Administration Law. International Journal Reglement & Society (IJRS), Vol. 3 No.2

Putri, Yunita Maya, (2021). Perlindungan Bagi Hak Kekayaan Intelektual Komunal, Jurnal Hukum De’rechtsstaat, 7.2

Sofyarto, K. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1)

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.