Kejahatan Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Korporasi Ditinjau Melalui Hukum Islam

Rajarif Syah Akbar Simatupang

Abstract


Pencucian uang merupakan suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Kejahatan korporasi yang semakin canggih baik bentuk atau jenisnya maupun modus operandinya sering melampaui batas-batas negara (transborder crime) dan juga sering dipengaruhi oleh negara lain akibat era globalisasi. Jenis penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif adalah yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Ajaran Islam telah mengharamkan mencari rejeki dengan cara-cara yang bathil dan penguasaan yang bukan hak miliknya, seperti perampokan, pencurian, atau pembunuhan yang ada korbannya dan menimbulkan kerugian bagi orang lain atau korban itu sendiri. Namun, berangkat dari kenyataan yang meresahkan, membahayakan, dan merusak, maka hukum pidana Islam perlu membahasnya, bahwa kejahatan ini bisa diklasifikasikan sebagai jarimah ta’zir, dimana benuk hukumannya diserahkan kepada ulil amri

Keywords


Pencucian Uang, Korporasi, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Ahmad Hanafi, (1993). Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang.

H.A.Djazuli, (2000). Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Akbar Simatupang, R. S. (2022). Criminology Review of the Crime of Child Trafficking for the Purpose of Prostitution. Inspiring Law Journal, 1(1), 21-25.

Amalia, Renata, (2016). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Hukum Islam. Jurnal Al-Jinâyah. Vol. 2 No. 2.

Ali Geno Berutu, (2019). Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundring) Dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam, Journal of Sharia Economic Law, Vol. 2 No. 1.

Faizal, Imam Agus, (2018). Pertanggungan-Jawab Pidana Pengurus Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Karina Natalia, dkk, (2016). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Diponegoro Law Jurnal, Vol. 5 No. 3.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi.

Perdana, S., Eddy, T., & Ramadhani, R. (2022). Advantages and Disadvantages of Electronic Mortgage Registration Based on the Perspective of Business Administration Law. International Journal Reglement & Society (IJRS), Vol. 3 No. 2.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.