Perlindungan Hukum Anak Usia Dini : Studi Kasus Tentang Implementasi Kebijakan Undang-undang di Lembaga Paud

Rahimah Rahimah, Ismail Koto

Abstract


Peraturan tentang penyelenggaraan Paud dari segi tenaga kependidikan, program, prasarana  dan kebijakan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk (a) mengidentifikasi bentuk-bentuk penyimpangan ketentuan dalam pelaksanaan Paud.  (b) mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan untuk menutup kesenjangan hukum yang ada saat ini. (c) mengkaji  perlindungan hukum bagi siswa Paud. Penelitian ini dilakukan dengan mewawancarai pemangku kepentingan penyelenggara Paud , serta mengkaji dokumen hukum. Analisis data penelitian adalah deskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa (a) Paud di kota Medan masih banyak yang belum berbadan hukum. (b) pelanggaran kode etik profesi guru atas penyampaian materi calistung. (c) aspek kualifikasi pendidik & tenaga kependidikan satuan Paud belum memenuhi kompetensi pendidik. (d) Prinsip aspek sarana prasarana yang aman, sehat dan nyaman dipahami subyektif dan Alat Peraga Edukasi (APE) termasuk dalam kategori mainan, tidak mengacu standarisasi nasional. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kesenjangan sebagai berikut: (a) Pengawas/pengawas Paud memberikan sanksi kepada guru yang melanggar kode etik. (b) Kelalaian penyelenggara Paud mempunyai jalur hukum dan non  hukum. (c) strategi anggaran pendidikan daerah dan alokasi dana belanja operasional pendidikan (BOP) sebesar  serta pedoman pengawasan/pengawasan terhadap lembaga Paud perundang-undangan sebagaimana yang telah ditetapkan. (d) program pengasuhan anak dimaksudkan untuk membantu orang tua memahami kurikulum yang sesuai, dan penelitian ini menunjukkan bahwa  perlindungan hukum bagi siswa Paud belum terjamin secara memadai. Rekomendasi: (a) Pengawas/Direktur Paud memimpin Paud yang tergabung dalam UU Organik. (b) Mendorong anggota kelompok Paud untuk bergabung dengan dana  yang ada. (c) Pemerintah daerah menggunakan strategi pembiayaan daerah, dan dukungan badan hukum dimasukkan  dalam dana neraca pembayaran. (d) terpasang infrastruktur sesuai standar, APE produk jadi, yang disinkronkan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).  e) Dalam hal Notaris menandatangani suatu akta, seluruh unsurnya harus benar, sah, lengkap, dan jelas. (f) Forum komunikasi antar pengurus dan antar guru dapat digunakan sebagai wadah bertanya

Keywords


Perlindungan Hukum, Anak Usia Dini, Kebijakan

Full Text:

PDF

References


Aisyah Siti. Dkk. Perkembangan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini. Jakarta: Universitas Terbuka, 2010.

Akbar, Reni-Hawadi. Psikologi Perkembangan Anak Mengenal Sifat, Bakat dan Kemampuan Anak, Jakarta: Grasindo, 2008.

Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: pustaka Pelajar

Asmawati dkk. Luluk. Materi Pokok Pengelolaan Kegiatan Pengembangan Anak Usia Dini Modul 1-12 PAUD4407 4 SKS, Jakarta: Universitas Terbuka, 2008.

Asyhadie, Zaeni dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013

bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data-perlindngan-anak diakses 15 Mei 202

Child Education Journal , 58-64. Koesnan, R. 2005.

Christiana, E. (2019). Identifikasi Bentuk Kekerasan dan Penangannya di Lingkungan Sekolah Dasar

https://www.kpai.go.id?berita?kpai-sebut-pelanggaran-hak-anak-terus-meningkat diakses 12 Mei 2020

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi

Lutfiyati, A., & Christiana, E.F. (2019). Student Academic Achievements That Experience Verbal Abuse By Parents Moleong, L. J. 2009.

Mencegah Tindak Kekerasan Pada Anak di Lembaga Pendidikan. Jurnal Studi Gender. Vol. 14 No. 1 : 47- 66

Nazir, M. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2003.

Noer, Khaerul Umam. Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia. Bandung: Sumur. 2019.

Perlindungan Anak Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012

Tanoto, W. (2019). 4.294 Anak Menjadi Penyintas Kekerasan. Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/cupitu7grafi/5c2dce5c43322f62a714bbb2/kekerasanterhadap-anak

Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang UndangUndang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Zainuddin, Z. (2021). Mechanism of Appointment of DPRD Chair according to National Law Perspective. International Journal Reglement & Society (IJRS), 2(3), 203-209.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.