PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN MATA UANG ASING (FOREIGN EXCHANGE)

Eliya Nova Lubis, Surya Perdana, Farid Wajdi

Abstract


Fenomena Foreign Exchange pada bidang investasi membantu pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Forex mewabah dan menarik perhatian banyak pihak salah satunya konsumen. Penulisan ini bertujuan untuk melihat perlindungan hukum yang diberikan terhadap konsumen atas transaksi perdagangan mata uang asing (foreign exchange). Persoalannya, muncul ketika ada pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha yang dibuat dari awal perjanjian dengan konsumen dalam transaksi perdagangan mata uang asing. Adanya stigma bahwa segala kerugian jadi tanggungan konsumen dalam perdagangan mata uang asing. Mata uang asing ataupun disebut juga Valuta Asing, merupakan jenis perdagangan ataupun transaksi uang d dunia selama 24 jam secara terus menerus. Metode penulisan makalah dengan memakai metode deskriptif, pengumpulan dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil analisa, perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen, diawasi oleh BAPPEBTI dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal yang perlu diketahui, bahwa instrumen perdagangan di pasar berjangka komoditi ini tidak hanya dari komoditi primer, namun juga seperti instrumen keuangan dan kontrak valas dan indeks saham.

Keywords


Perlindungan Hukum, Foreign Exchange, Konsumen

Full Text:

PDF

References


AZ Nasution, 1995, Konsumen dan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

David Kurniawan, 2016, Perkembangan Ekonomi Kabupaten Lumajang, Jember: FK

Jember.

Farid Wadji dan Suhrawadi, 2019, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Farid Wadji dan Diana Susanti, 2021, Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia,

Jakarta: Sinar Grafika

Farid Wadji dan Andryan, 2022, Hukum dan Kebijakan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Iswardono, 2008, Uang dan Bank, Yogyakarta:BFE.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism

Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan

Konstitusi.

Ramadhani, R., & Lubis, U. S. (2024). Model for Securing Muhammadiyah Land Assets

that Do Not Have Rights in North Sumatra Province. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu

Hukum, 9(1), 10-22.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap

Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi

Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social

Sciences (JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Sri Adjeki, “Aspek Perlindungan Konsumen”, Makalah Hukum

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.