OPTIMALISASI PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Rizkan Zulyadi

Abstract


Anak merupakan sesesorang di bawah 18 tahun, termasuk mereka yang masih dalam kandungan. Anak mempunyai hak atas perlindungan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. “Perlindungan anak berarti segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:” Pentingnya tidak hanya memiliki martabat, tetapi juga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jenis penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif adalah yuridis normative dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia. Tujuan dan dasar pemikiran perlindungan hukum terhadap anak tidak dapat dilepaskan dari tujuan bagaimana mewujudkan kesejahteraan anak sebagai bagian integral dan mewujudkan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak bukan hanya tugas orang tua dan masyarakat tetapi negara ikut andil dalam hal tersebut.

Keywords


Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual.

Full Text:

PDF

References


Ananda, Ridha Fahmi. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan

Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Lokus Tinjauan Pustaka

Akademik (2023): 52-65.

Arif Gosita, 2004. Masalah Perlndungan Anak (Kumpulan Karangan), Jakarta: BIP

Kelompok Gramedia.

Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban

Kejahatan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism

Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan

Konstitusi.

Maidin Gultom, 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Bandung: PT. Refika

Aditama.

Miriam Budiardjo, 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Prihatin, Rohani Budi, 2017. Penghapusan kekerasan seksual dalam berbagai perspektif.

Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap

Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi

Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences

(JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Sunarso, 2005. Wawasan Penegakkan Hukum di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Yustisia. 2016. Konsolidasi Undang-Undang Penegakkan Anak. Jakarta: Visimedia.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.