KEWENANGAN PEMDA TERHADAP HILIRISASI PERIKANAN TANGKAP PASCA BERLAKUNYA UU NO 23 TAHUN 2014

Ahmad Duroni, Ramlan Ramlan, Ida Nadirah

Abstract


UU Pemerintahan Daerah menegaskan kewenangan daerah maritim dan kepulauan untuk mengelola sumber daya alam laut yang ada di wilayahnya. Kewenangan wilayah regional maritim dan wilayah regional yang bersifat kepulauan meliputi lima aspek: (1) Eksplorasi, pengembangan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya kelautan selain minyak dan gas alam (2) Pengaturan Administratif (3) Tata ruang (4) Turut serta menjaga keselamatan maritime (5) Turut serta dalam pertahanan kedaulatan negara. Kedaulatan lokal dibatasi paling jauh 12 mil laut, diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Daerah kepulauan dilimpahkan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan kewenangan pemerintah pusat di bidang kelautan, berdasarkan asas kewajiban bekerjasama. Sejumlah peraturan perundang-undangan sektoral di bidang kelautan dan perikanan mulai berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu Undang-Undang Nomor 27 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 27 ). Pada bulan Januari 2014 (UU PWP dan P2K), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (UU Perikanan). Dalam banyak kasus, peraturan perundang-undangan ini masih mengandung semangat desentralisasi pengelolaan sumber daya alam kelautan dan perairan, sebagai bagian dari kebijakan pemberian otonomi pengelolaan dan peraturan kepada daerah atas inisiatif sendiri. Pemberlakuan UU Otonomi Daerah mempunyai semangat memulihkan tugas-tugas administratif yang pernah dilimpahkan kepada pemerintah daerah, dan tentunya akan berdampak pada peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral sehingga memerlukan penyesuaian.

Keywords


Kewenangan PEMDA, Hilirisasi Perikanan Tangkap, UU No 23 Tahun 2014

Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism

Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan

Konstitusi.

Marhaeni Ria Siombo, 2002. Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, Jakarta :

Gramedia Pustaka Utama.

Regi Perdana. 2016. Implikasi Perubahan Pembagian Urusan Pemerintahan Berdasarkan

UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemrintahan Daerah. Kementerian

BPN/BAPPENAS.

Simarmata, S dan Firdaus, A. Y. 2016. Pemberlakuan UU. 23/2014 dan Desentralisasi:

Pengelolaan di Bidang Sumberdaya Alam. HUMA.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap

Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi

Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences

(JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.