MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE

Inggrid Kusuma Dewi, Ida Nadirah

Abstract


Untuk penyelesaian sengketa salah satu yang popular dan banyak diminati kini adalah cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Bahkan kini pihak dunia maju enggan mengadakan hubungan bisnis tanpa dikaitkan dengan perjanjian aritrase. Memang bagi dunia maju commercial arbitration sudah mereka anggap a business excutive’court sebagai alternative penyelesaian sengketa bisnis melalui peradilan resmi, yang pada umumnya memakan waktu yang lama. Proses penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase yaitu pertama mengajukan permohonan arbitrase dengan memuat nama lengkap dan tempat tinggal kedua belah pihak yang berselisih, uraian singkat tentang duduknya perkara, dan apa yang dituntut. Kemudian para pihak menunjuk arbiter dan setelah itu proses pemeriksaan dan persidangan. Ketua badan arbitrase memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menghadap di muka sidang arbitrase pada waktu yang ditetapkan selambatlambatnya 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya perintah itu. Kedua belah pihak di muka sidang majelis arbitrase terlebih dahulu akan mengusahakan terjadinya perdamaian dan jika berhasil akan dibuat akta perdamaian. Dan jika tidak berhasil, majelis arbitrase akan meneruskan pemeriksaan terhadap pokok sengketa yang dimintakan keputusan. Dan apabila majelis arbitrase menganggap pemeriksaan telah cukup ketua akan menutup pemeriksaan itu dengan menetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan yang diambil oleh majelis.

Keywords


Mekanisme, Sengketa, Bisnis, Arbitrase.

Full Text:

PDF

References


Andre Bachmid. 2018. “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase Menurut

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999”, Jurnal Lex Et Societatis, Vol. 6 No. 6.

Endang Purwaningsih. 2010. Hukum Bisnis, Bogor:Ghalia Indonesia.

Frans Hendra Winarta. 2013. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional

Indonesia dan Arbitrase Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.

Ismail Koto. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1).

Ismail Koto. 2020. Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug

Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17

K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. 2022. Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama

Pada Pokoknya, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Rahimah & Ismail Koto. 2022. Implications of Parenting Patterns in the Development of

Early Childhood Social Attitudes. IJRS: International Journal Reglement & Society,

(2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.