KOMPARASI ATURAN HUKUM PINJAMAN ONLINE DENGAN PENDANAAN BERSAMA MENUJU PEREKONOMIAN YANG ADIL DAN BERADAB

Nurhilmiyah Nurhilmiyah, Hasim Purba, Zulkarnain Sitompul, T. Keizerina Devi

Abstract


Artikel ini membahas perbandingan antara aturan hukum pinjaman online dan pendanaan bersama dalam konteks pencapaian perekonomian yang adil dan beradab. Aturan hukum pinjaman online mengatur praktik pinjaman online dengan fokus pada perlindungan konsumen, persyaratan izin, dan transparansi informasi pinjaman menurut POJK.No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), yang sudah digantikan dengan aturan baru. Sementara itu, aturan hukum pendanaan bersama mengatur tentang penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diatur dengan aturan terbaru yaitu POJK No. 10/POJK.05/2022, dengan fokus pada perlindungan para pihak dan transparansi informasi. Kedua terminologi ini meski berbeda namun memiliki tujuan yang sama sehingga penting untuk dibahas. Lalu dikaitkan dengan perekonomian yang adil dan beradab, kemanfaatan hukum, mencakup kesetaraan akses kesempatan, keadilan distribusi, perlindungan hak asasi manusia, etika bisnis, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Keywords


Komparasi, Aturan Hukum, Pinjaman Online, Layanan Pendanaan Bersama

Full Text:

PDF

References


Alberto Chaia; Apama Dalal; Tony Goland; Maria Jose Gonzalez, J. M. R. S. (2021).

Half The World Is Unbanked. In R. C. A. J. M. Demirguc-Kunt; (Ed.), Banking The

World: Empirical Foundations of Financial Inclusions (p. 19). The MIT Press.

https://books.google.co.id/books?id=0uHxCwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=

id#v=onepage&q&f=false

Amartha, T. B. (2022). Apa Itu Bankable, Unbanked, dan Underbanked?

https://amartha.com/blog/pendana/money-plus/apa-itu-bankable-unbanked-danunderbanked/

Asmadi, E. (2023). E-issn: 2828-3910. 135–145.

https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/sanksi/article/view/14319

Faisal, F. (2022). Konstruksi Hukum Terhadap Pemanfaatan Wakaf Sebagai Ketahanan

Keuangan di Masa Pandemi Covid-19. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan

Ekonomi (Vol. 1, No. 1).

LAPS SJK. (2024). LAPS SJK Terima 2501 Pengaduan di Tahun 2023.

https://lapssjk.id/laps-sjk-terima-2501-pengaduan-di-tahun-2023/

Mirzakon, Abdi & Purwoko, B. (2005). Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori

Dan Praktik Konseling Expressive Writing. Universitas Negeri Surabaya, 10.

Nurhilmiyah, N. (2021). Kewenangan OJK Dalam Pembatasan Besaran Bunga Pinjaman

dan Biaya Lainnya Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi

Informasi (LPMUBTI). … Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan …, 963–967.

https://doi.org/https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.445

OJK. (2022). OJK Perkuat Operasional Fintech Peer To Peer Lending.

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-PerkuatOperasional-Fintech-Peer-to-Peer-Lending-.aspx#:~:text=POJK ini berlaku sejak

diundangkan,sekaligus mencabut POJK 77%2F2016.

Peter Mahmud Marzuki. (2019). Penelitian Hukum Normatif (Revisi). Kencana.

Ruslan. (2017). Strategi Penanaman Sila Kedua Pancasila. Khatulistiwa, 6(10), 1–8.

https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26418/jppk.v6i10.22644

“Sudah jatuh, tertimpa tangga” - Ratusan mahasiswa IPB jadi korban penipuan, kini

diteror penagih pinjol. (2022).

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c165dj3lzl2o

Zuchri Abdussamad. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (Patta Rapanna (Ed.)). Syakir

Media Press.

https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=JtKREAAAQBAJ&oi=fnd&pg=P

R5&dq=metode+penelitian+kualitatif&ots=vDCBAS17U0&sig=cDSzX3jRarZmk

AKJUis02_jF5sc&redir_esc=y#v=onepage&q=metode penelitian

kualitatif&f=false


Refbacks

  • There are currently no refbacks.