REDISTRIBUSI TANAH & KEADILAN PERTANAHAN: “Kajian Perbandingan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah Dalam Kerangka Reforma Agraria”

Rahmat Ramadhani

Abstract


Salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh program reforma agraria melalui kegiatan penataan aset berupa redistribusi tanah adalah terciptanya keadilan pertanahan. Fokus kajian yang menjadi rumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana redsitribusi tanah dapat mewujudkan keadilan pertanahan? Pembahsan kemudian diarahkan dengan membandingkan subjek dan objek redistribusi tanah dalam kerangka reforma agraria berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (PP Nomor 224 Tahun 1961). Metode penelitian ini adalah penelitian normatif. Berdasarkan analisis dan pembahasan bahwa dari perbandingan regulasi antara Perpres Nomor 62 Tahun 2023 dengan PP No 224 Tahun 1961, maka terdapat perluasan batasanbatasan objek dan subjek redistribusi tanah dalam kerangka reforma agraria khususnya pada konteks penataan aset melalui kegiatan redistribusi tanah.

Keywords


Redistribusi, Tanah, Keadilan

Full Text:

PDF

References


Anonim. “Tata”, https://kbbi.co.id/arti-kata/tata, (Sabtu, 07 Oktober 2023, 07.47).

Fazari, Ariq & Rizkianti, Wardani. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah

Bekas Erfpacht Dalam Hal Terjadi Tumpang Tindih Sertifikat (Studi Kasus

Putusan Nomor 793K/Pdt/2022)”, Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 4 Nomor 2,

(2023), hlm. 487-495

H.S., Salim & Nurbani, Erlies Septiana , Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian

Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, (Depok: Rajagrafindo Persada, 2017), hlm. 31.

Isnaeni, Diyan & Suratman, Reforma Agraria, Land Reform dan Redistribusi Tanah di

Indonesia, (Malang: Intrans Publishing, 2018), hlm. 52.

Jaya, I Nyoman Budi. Tinjauan Yuridis Tentang Redistribusi Tanah Pertanian Dalam

Rangka Pelaksanaan Landreform, (Yogyakarta: Liberty, 1989), hlm. 25.

Maheswari, Adine Alimah. “Status of Acquired Land Rights of the Cirebon Kasepuhan

Palace in the Swapraja Land Case Against the Cirebon City Government”, Jurnal

Scientia Indonesia, Volume 7 Nomor 2, (2021), hlm. 169-184.

Nola, Luthvi Febryka. “Sengketa Tanah Partikelir”, Jurnal Negara Hukum, Volume 4

Nomor 2, (2013), hlm. 183-196.

Nurjannah. “Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Sebagai Induk Landreform”, AlDaulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatatanegaraan, Volume 3 Nomor2 (2014),

hlm 199-200.

Parlindungan, A.P. Landerform di Indonesia Suatu Studi Perbandingan, (Bandung:

Alumni, 1987), hlm. 65-66

Perdana, Surya; Eddy, Triono & Ramadhani, Rahmat. “Advantages and Disadvantages

of Electronic Mortgage Registration Based on the Perspective of Business

Administration Law”, IJRS: International Journal Reglement & Society 3, No. 3,

(2022): p. 179.

Purnama, Anang Sigit; Makkawaru, Zulkifli & Tria, Andi. “Tinjauan Hukum Terhadap

Pelaksanaan Redistribusi Tanah Pertanian Di Kabupaten Pangkajene Kepulauan”,

Clavia: Journal Of Law, Volume 18 Nomor 1 (2020), hlm. 67-68.

Ramadhani, Rahmat & Lubis, Ummi Salamah. “The Function of the Delimitation

Contradictory Principle in the Settlement of Land Plot Boundary Disputes”,

IJRS: International Journal Reglement & Society 2, No. 3, (2021): p. 138.

Ramadhani, Rahmat. “Kedudukan Hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dalam

Kegiatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah”, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian

Hukum 3, No. 1, (2022): p. 47.

Ramadhani, Rahmat. “Legalisasi Aset Tanah Dan Asupan Modal Usaha Menengah Kecil

Masyarakat”, Seminar Nasional Kewirausahaan, 2, No. 1, (2021): p. 280.

Ramadhani, Rahmat. “Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Mafia Tanah Pasca

Pandemic Covid-19”, Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (SANKSI),

, No. 1, (2022): p. 3.

Republik Indonesia, Direktorat Jendral Penataan Agraria Kementrian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional, “Petunjuk Pelaksanaan Redistribusi Tanah

Tahun 2022”, (Tidak diterbitkan, Direktorat Jendral Penataan Agraria Kementrian

Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, 2022), hlm.8.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan

Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan

Pelaksanaan Reforma Agraria.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah

Pertikelir.

Salindeho, John. Masalah Tanah Dalam Pembangunan, (Jakarta: Sinar Grafika,1988),

hlm. 233,

Sekarmadji, Agus. “Pendftaran Tanah Bekas Partikelir”, Jurnal Notaire, Volume 6 Nomor

(2023), hlm. 1-17.

Usman, Rachmadi. Hukum Kebendaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011) hlm. 333.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.