PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM OLEH JAKSA PENUNTUT

Tarmizi Tarmizi, Muhammad Ikhwan

Abstract


Fenomena yang menjadi fakta dalam penegakan hukum Indonesia masih banyak ditemukan bahwa keadilan yang dicita-citakan melalui jalur formal ternyata belum tentu mencerminkan rasa keadilan, berbiaya mahal, melelahkan, memiliki alur yang panjang dan tidak menyelesaikan masalah. Dari hal-hal tersebut ternyata banyak perkara yang terjadi dalam masyarakat pada dasarnya tidak layak untuk diteruskan ke Pengadilan atau bahkan untuk dilakukan pemidanaan. Terdapat pergeseran paradigma dari model penghukuman tradisional seperti pembalasan dan rehabilitasi, menjadi model penghukuman yang mengutamakan rasa keadilan. Hal tersebut akan memberikan ruang kepada keadilan itu sendiri untuk memenuhi kepuasan dalam kehidupan masyarakat luas. Dalam menjawab permasalahan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana yang selalu berujung pada penghukuman penjara, maka jalan keluar yang terbaru pada saat ini adalah berkaitan dengan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan penuntutan berdasarkan konsep Keadilan Restoratif yang diwujudkan dalam kebijakan panduan penghentian penuntutan di Kejaksaan RI. Hal ini juga menjadi sebuah langkah dan upaya dalam meminimalisir biaya penanganan perkara dari mulai tahap pra penuntutan sampai pada tahap eksekusi.

Keywords


Keadilan Restoratif, Penegakan Hukum, Kejaksaan RI, Pemulihan Ekonomi.

Full Text:

PDF

References


Alfieri, Anthony V., Community Prosecutors, (2002). California: University of Miami

School of Law.

Arief, Barda Nawawi. (2011). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian

Perbandingan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi. (2017). RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi / Rekonstruksi

Sistem Hukum Pidana Indonesia, Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro.

Arief, Barda Nawawi. (2019). Reformasi Sistem Peradilan: Sistem Penegakan Hukum Di

Indonesia. Semarang: Bahan Penerbit Universitas Diponegoro.

Arofa, Endi. (2020). Penghentian Penuntutan dalam Perkara Pidana berdasarkan

Restorative Justice, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan

Keadilan, 7 (2).

Green, Bruce A. dan Lara Bazelon, (2020), Restorative Justice From Prosecutor’s

Perspective, Fordham Law Review Vol. 88 Tahun 2020, Bronx: Fordham

University of Law.

Hutauruk, Rufinus. (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan

Restoratif; Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Mooney, Emily dan Arthur Rizer. (2019). Why Prosecutors Should Add Restorative

Justice to Their Toolbox, https://thecrimereport.org/2019/10/31/why-prosecutorsshould-add-restorative-justice-to-their-toolbox/, diakses pada tanggal 14 Oktober

Muhammad, Rusli. (2009). Kemandirian Pengadilan Dalam Proses Penegakan Hukum

Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab,

Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16 (4)., Desember 2009.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian

Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tanggal 21 Juli 2020.

Pilok, Didit Ferianto. (2013). Kedudukan dan Fungsi Jaksa dalam Peradilan Pidana

Menurut KUHAP, Jurnal Lex Crimen, 2 (4).

Rahardjo, Satjipto. (2019). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Jakarta:

Penerbit Genta.

Tarmizi dan Muhammad Ikhwan. (2021). Filsafat Hukum sebagai Landasan Keadilan

Restoratif, Medan: Merdeka Kreasi.

Vera Institute of Justice. (2020). How Can District Attorney’s Offices Use Restorative

Justice, Brooklyn: Vera Institute Publication.

http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1230-agus-widjojo-keadilanrestoratif-dan-pendekatan-humanis-tidak-untuk-menggantikan-keadilan-retributif

diakses pada tanggal 10 Juli 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.