HAK GUNA USAHA DAN KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

Abd. Rahim, Triono Eddy, Ida Nadirah

Abstract


Hukum Agraria memungkinkan pemberian hak atas tanah yang bersifat individual dengan luas yang besar dan jangka waktu lama dengan title Hak Guna Usaha (HGU) yang mengadopsi Hak Erfpacht dari KUH Perdata berprinsip individualis dan kapitalis, namun dengan pengaturan dalam UUPA, HGU didasarkan pada hukum adat dengan prinsip komunalistik-religius, yakni HGU tidak semata-mata milik privat tetapi merupakan bagian dari hak bersama dalam lingkup hak menguasai negara yang pemanfaatannya selain untuk kepentingan usaha pribadi/korporasi juga ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Akan tetapi dalam praktek, pemberian HGU kembali menampakkan wajah individualis-kapitalis dengan monopoli HGU kepada perusahaan swasta dan relatif kecil kepada koperasi, sehingga menimbulkan ketimpangan, kemiskinan, sengketa dan praktek korupsi. Untuk itu perlu dilakukan reposisi norma dan pelaksanaan pemberian HGU berorientasi kerakyatan yang berkeadilan dengan memberikan peran kepada pemerintah daerah dalam rangka mengakomodir kepentingan pembangunan dan kesejahteranan rakyat, dengan cara mengurangi monopoli pemilikan tanah oleh perusahaan swasta, mengatur kembali pembatasan luas maksimum tanah HGU; memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah melalui penyediaan fasilitas umum dan sosial serta penyesuaian rencana tata ruang; Kebijakan pemberian fasilitasi pembangunan kebun (plasma) kepada masyarakat sebesar 20% dan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR); desentralisasi bagi hasil perkebunan dan optimalisasi pendapatan Daerah dari sektor perpajakan seperti PBB, BPHTB dan PPh bersumber dari pemegang HGU, sehingga pemanfaatan tanah HGU benar-benar untuk kemanusiaan yang adil dan beradab.

Keywords


Hak Guna Usaha, Pembangunan Daerah, Kesejahteraan rakyat.

Full Text:

PDF

References


Harsono, Boedi. (2003). Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Djambatan

Lubis, M. Solly. (2011). Serba-serbi Politik & Hukum, Jakarta : Sofmedia

Kusuma, RM. A.B. (2009). Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: FH UI

Nadirah, Ida. (2020). Pelaksanaan Copporate Social Responsibility (CSR) Terhadap

Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan Perkebunan, Jurnal Iuris Studia, Vol. 1 No.

Parlindungan, AP. (1998). Komentar atas UUPA, Bandung : Mandar Maju

---------. (1993). Komentar Atas UUPA, Bandung : Mandar Maju

Rasjidi, Lili. (1990). Dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung : Citra Aditya

Rawls, John. (2011). A Theory of Justice (Teori Keadilan), Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Sodiki, Ahmad. (2013). Politik Hukum Agraria, Jakarta : Konstitusi Press.

Susetiawan. (2010). Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat, Jakarta : Dewan

Guru Besar UI.

Hatta, Muhammad. (1980). Penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Jakarta : Mutiara

Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Warman, Kurnia, Hak Menguasai Negara dan Hak Ulayah Dalam Kajian Teoritis dan

Implementasi, bahan kuliah Seputar Agraria (KUPAS AGRARIA) yang diadakan

Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA), FH Unand, Padang, 11 Juni 2022

(virtual).

Databoks.katadata.co.id, Luas Perkebunan Minyak kepala Sawit Nasional Capai 15,08

Juta Ha pada 2021, terbit, 31 Januari 2022

Data Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara pada yang disampaikan pada Rapat

Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI tanggal 4 April 2023.

DetikFinance, Ketimpangan Kepemilikan Tanah di RI masih tinggi, ini datanya, terbit 11

Desember 2020.

Hukumonline.com, Komnas HAM Bakal Bentuk Tim Penyelesaian Masalah Agraria,

Konflik Agraria posisi Kedua paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM,

terbit 9 Januari 2023

Ismail Koto. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Ismail Koto. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug

Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17

K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. (2022). “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang

Sama Pada Pokoknya”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi

Komnasham.go.id, Komnas HAM Sebut Pengaduan Sengketa Tanah Tiap Tahun Capai

Kasus, berita liputan6.com, 5 Maret 2019.

Kompas.com, Indonesia Sebagai Negara Agraris, Apa Artinya, terbit 12 Desember 2019

---------, Saat Anis Pakai Taktik Jokowi Soroti Kepemilikan Lahan Prabowo, terbit 8

Januari 2024.

---------, Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara,

terbit 28 Juli 2022

---------,Gubernur Sumut Minta Peningkatan Dana Bagi Hasil Sawit untuk Daerah, terbit

Januari 2022

Ismail Koto. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Ismail Koto. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug

Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17

K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. (2022). “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang

Sama Pada Pokoknya”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Tempo.co, Komnas HAM : Konflik Agraria Jadi Kasus yang Paling Sering Dilaporkan

Sepanjang 2022, terbit 10 Desember 2022.

Zainuddin, Rahmat Ramadhani. (2021). “The Legal Force Of Electronic Signaturesin

Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.