INVESTASI PEMERINTAH DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM PERANANNYA PADA PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH

Ahmad Yasir Lubis, Triono Eddy, Farid Wajdi

Abstract


Dunia Usaha dan Industri merupakan salah satu pilar utama perekonomian daerah.Perkembangan dunia usaha dan industry pada suatu daerah akan memberikan berbagai dampak positif dalam pembangunan daerah menuju masyarakat yang semakin sejahtera .Perkembangan dunia usaha dan industri dipengaruhi oleh berbagai faktor pendukung yang akan mendorong pembangunan kearah yang lebih baik. Faktor-faktor pendukung tersebut dapat bersifat ekonomi maupun non ekonomi, seperti stabilitas politik daerah, infrastruktur, sarana dan prasarana pendukung maupun unsur pendukung lainnya. Dalam upaya mendukung perekonomian nasional yang berorientasi dan bersaing global sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, investasi menjadi kebutuhan yang sangat penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan. Investasi yang terjadi pada suatu daerah dapat memberikan multiplier effect yang besar bagi pembangunan dan perkembangan daerah. Investasi akan mendukung pertumbuhan dunia usaha dan industri kearah yang lebih baik lagi.

Keywords


Investasi, Badan Usaha Milik Daerah, Pembangunan Ekonomi

Full Text:

PDF

References


Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamji. (2009). Hukum Ekonomi Sebagai Panglima.

Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka.

Burhan Ashshofa. (2007). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Ismail Koto. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Ismail Koto. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug

Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17

K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. (2022). “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang

Sama Pada Pokoknya”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi

Jimly Asshiddiqie. (1997). Teori & Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara. Jakarta: Ind.

Hill. Co.

Jimmly Asshiddiqie. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta:

Konstitusi Press.

Johny Ibrahim. (2007). Teori, Metode Dan Penelitian Hukum Normatif. Malang-Jawa

Timur: Bayumedia Publishing.

Mocthar Kusumaatmadja. (2013). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan.

Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, PT.Alumni.

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana.

Pieter Mahmud Marzuki. (2007). Penelitian Hukum, Edisi Pertama Cetakan Ketiga,

Jakarta: Kencana.

Rahimah & Ismail Koto. (2022). “Implications of Parenting Patterns in the Development

of Early Childhood Social Attitudes”. IJRS: International Journal Reglement &

Society 3, No. 2

Rahmat Ramadhani. (2020). “:Legal Consequences of Transfer of Home Ownership

Loans without Creditors' Permission”, IJRS:International Journal Reglement &

Society 1, No. 2.

Rahmat Ramadhani. (2021). “Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims

of the Land Mafia”, IJRS:International Journal Reglement & Society 2, No. 2.

Zainuddin, Rahmat Ramadhani. (2021). “The Legal Force Of Electronic Signaturesin

Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2

Zaeni Asyhadie. (2005). Hukum Bisnis, Prinsip Dan Pelaksanaanya Di Indonesia.

Jakarta: Rajawali Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.