TINJAUAN YURIDIS GRATIFIKASI SEBAGAI PERBUATAN ASAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Asliani Asliani, Riska Syafriana, Mirsa Astuti

Abstract


Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiet perjalanan, fasilitas, penginapan , perjalanan wisata, pengobatan, cuma-cuma dan pasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pada dasarnya, gratifikasi merupakan suap yang tertunda atau biasa disebut sebagai “suap terselubung”. Permasalahan yang paling penting untuk dibahas dalam penelitian ini adalah Mengapa gratifikasi dilarang dan dikatakan sebagai perbuatan asal dalam perkara tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normative yaitu melakukan penelitian dengan menelaah teori-teori dan konsep-konsep, dan bahan hukum perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Untuk mengolah dan menganalisis data yang diperoleh dari bahan kepustakaan digunakan teknik analisis deskriptif. Teknik analisis ini memberi gambaran tentang alur logika analisis data. Sebagai hasil penelitian mengungkapkan bahwa gratifikasi merupakan suap yang tertunda dan terselubung.”.Ketika seorang Pegawai Negeri atau penyelenggara negara terbiasa menerima gratifikasi yang dilarang, mereka dapat terjerumus ke dalam bentuk korupsi lainnya, seperti suap, pemerasan, dan pelanggaran korupsi lainnya.sebab mereka akan tidak objektif dan tidak adil serta tidak professional dalam menjalankan tugasnya mereka. Oleh karena itu, gratifikasi dianggap sebagai asal dari perilaku korupsi. Gratifikasi dapat dikatakan sebagai perbuatan bukan perbuatan pidana apabila gratifikasi tersebut dilaporkan.

Keywords


Gratifikasi, Perbuatan Awal, Korupsi.

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah. (1991). Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia,

Jakarta.

Andi Mashudi, Gratifikasi Awal Korupsi https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/watampone

/id/data-publikasi/artikel/3437-gratifikasi-awal-korupsi.html diakses 1 Maret 2024

Ismail Koto. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Ismail Koto. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug

Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17

K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. (2022). “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang

Sama Pada Pokoknya”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi

Rahimah & Ismail Koto. (2022). “Implications of Parenting Patterns in the Development

of Early Childhood Social Attitudes”. IJRS: International Journal Reglement &

Society 3, No. 2

Rahmat Ramadhani. (2020). “:Legal Consequences of Transfer of Home Ownership

Loans without Creditors' Permission”, IJRS:International Journal Reglement &

Society 1, No. 2.

Rahmat Ramadhani. (2021). “Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims

of the Land Mafia”, IJRS:International Journal Reglement & Society 2, No. 2.

Romli Atmasasmita. (2004). Sekitar Masalah Korupsi (Aspek Nasional dan Aspek

Internasional), Mandar Maju, Bandung.

Zainuddin, Rahmat Ramadhani. (2021). “The Legal Force Of Electronic Signaturesin

Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.