PENERAPAN DALIL BUSINESS JUJTGMENT RULES SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PENGURUS DALAM PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

Hamzar Nodi

Abstract


Memberikan wewenang kepada departemen pemerintah dengan penyediaan dan transfer sumber daya keuangan. Sumber pendanaan utama adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah secara perorangan, dan pendapatan melekat daerah lainnya yang sah, serta merupakan sumber dana untuk mencapai otonomi daerah sebagai perwujudan asas sentralisasi. untuk memberikan fleksibilitas dalam menemukan peluang sumber daya lokal. BUMD Tidak dapat dipungkiri bahwa kelangsungan dan keberhasilan suatu perusahaan sangat bergantung pada kualitas direksi dalam pengelolaannya. Direksi diharapkan dapat memajukan perusahaan agar terus berkembang, mampu bersaing dan bertahan terhadap pesaing, serta menjaga kualitas yang unggul. Tujuan ini hanya dapat dicapai jika dewan mampu mengeluarkan pedoman yang tepat dan bersedia mengambil risiko kewirausahaan. Seperti kata pepatah, “risiko tinggi, keuntungan tinggi”, risiko tinggi menghasilkan keuntungan tinggi. Oleh karena itu, perlindungan hukum seperti Business Judgment Rule berperan penting dalam mendorong direksi mengambil risiko bisnis demi kepentingan perusahaan.

Keywords


Aturan Keputusan Bisnis, Direksi, BUMD

Full Text:

PDF

References


Badrudin, R. (2011). Ekonomi Otonomi Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Hertiawan, E, “Penerapan Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia”,

https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-doktrin-ibusiness-judgmentrule-i-di-indonesialt62565dbe855a0, diakses pada tanggal 29 September 2022

IR. Purwadi. (2002). Penelitian Tentang Strategi Pengembangan BUMD Non Perbankan

Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Surabaya: Balitbang Daerah

Provinsi Jawa Timur.

Kamaludin, R. (2001). “Peran dan Pemberdayaan BUMD dalam Rangka Peningkatan

Ekonomi Daerah”, Majalalah Perencanaan Pembangunan, Nomor 23.

Koto, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1).

Koto. I. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug

Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17

K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Koto, I. (2022). Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama

Pada Pokoknya, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Rahimah & Koto, I. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of

Early Childhood Social Attitudes. IJRS: International Journal Reglement &

Society, 3 (2).

Soleh, C dan Heru R. (2010). Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah Jakarta:

Fokusmedia.

Yuliati. (2000). Akutansi Sektor Publik, Cetakan Kelima Jakarta: Salemba Empat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.